Sumsel

Setelah Resmi Tersangka dan Ditahan, Kasat Lantas Ungkap Sopir Mobil yang Tabrak Lari Ojol Positif Gunakan Obat Terlarang

Deni Hermawan | 21 Februari 2024, 15:39 WIB
Setelah Resmi Tersangka dan Ditahan, Kasat Lantas Ungkap Sopir Mobil yang Tabrak Lari Ojol Positif Gunakan Obat Terlarang

AKURAT.CO SUMSEL Sopir mobil yang tabrak lari Ojek Online (Ojol) dan penumpangnya hingga tewas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka adalah Dwiki Arif Samriano (29), oknum pegawai Honorer di BPN Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Ini pelaku tabrak lari ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku di tahan Polrestabes Palembang,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra, Rabu (21/2/2024). 

Baca Juga: Polisi Tangkap Sopir Tabrak Lari Ojol di Palembang, Ini Kronologi Kejadiannya

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang LLAJ No.22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta. 

Selain itu, Emil mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka positif mengunakan obat terlarang.

“Benar mas, tapi masih kita dalami. Yang jelas masih dialami,” ujar AKBP Emil Eka Putra. 

Terkait nanti akan ada perdamaian antara kedua belah pihak lanjutnya, masalah itu diluar kewenangan. 

“Ya mas, bukan kewenangan kami kalau perdamaian antara kedua belah pihak tersebut,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polrestabes telah mengamankan sopir pengemudi mobil Strada Triton, terkait kasus tabrak lari yang menewaskan Driver Ojek Online (Ojol) dan penumpangnya. 

Korban driver Ojol yang meninggal dunia yakni bernama, Boni Irawan (33) warga Jalan PT Muara Kelinci, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang. 

Sedangkan penumpang yang meninggal dunia yakni bernama, Titin (45) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang. 

Insiden tragis tersebut terjadi di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami tepatnya depan depan toko Kevin Motor Palembang, Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 04.45 WIB. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A