Sumsel

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Bripka Rio Rolando Tetap Berjalan, Bantah Ada Upaya Damai

Maman Suparman | 30 April 2025, 17:00 WIB
Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Bripka Rio Rolando Tetap Berjalan, Bantah Ada Upaya Damai

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bripka Rio Rolando Manurung, oknum anggota polisi yang tersandung kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata ilegal, terus berjalan.

Hingga kini, Bripka Rio masih dalam pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam Polda Sumsel.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’in Wijaya. Ia mengatakan, pelaku saat ini masih ditempatkan di tempat khusus (Patsus) sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas pelanggaran etik maupun dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

“Masih ditempatkan di tempat khusus dan pemeriksaan terus dilakukan,” ujar Nandang saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).

Terkait isu yang beredar di publik mengenai adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, Nandang dengan tegas membantahnya. Ia memastikan tidak ada penyelesaian di luar jalur hukum.

Baca Juga: Tegur Kakak Minta Uang ke Orang Tua, Hengki Malah Dipukuli hingga Luka

“Tidak ada upaya damai. Proses hukum tetap berjalan. Itu sesuai dengan keterangan dari Kabid Propam Polda Sumsel,” tegasnya.

Sebelumnya, Bripka Rio Rolando dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Wina Septianty (25), atas dugaan penganiayaan. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, Bripka Rio terlihat mengeluarkan senjata api yang kemudian diketahui adalah airsoft gun.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, dalam pernyataannya pada Jumat (18/4/2025), mengungkapkan bahwa Bripka Rio tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata tersebut.

“Yang bersangkutan bertugas di Satuan Binmas, dan secara kedinasan tidak dibekali senjata organik,” jelas Harryo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia