Daftar 7 Negara yang Pernah Berlakukan Darurat Militer dalam 10 Tahun Terakhir

AKURAT. CO SUMSEL - Darurat Militer atau Martial Law merupakan status yang diberlakukan suatu negara yang sedang mengalami krisis besar di dalamnya.
Seperti konflik bersenjata, kudeta maupun instabilitas politik.
Darurat militer memberi kewenangan luas kepada aparat keamanan, mulai dari pembatasan kebebasan sipil, penahanan tanpa proses panjang, hingga pengendalian informasi publik.
Baca Juga: Mengenal Istilah Darurat Militer, Penjelasan, Syarat hingga Dasar Hukumnya
Namun, kebijakan ini kerap menimbulkan kontroversi karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Dalam sepuluh tahun terakhir, ada sejumlah negara yang terpaksa memberlakukan status Darurat Militer dengan alasan keamanan nasional.
Mana saja ? Simak ulasannya berikut:
Baca Juga: Sinopsis Pencarian Terakhir, Petualangan Mencari Jejak Ibu yang Hilang di Gunung Sarangan
1. Ukraina
Ukraina memberlakukan darurat militer pada 2018 setelah ketegangan di Laut Hitam.
Status ini diperpanjang pada 24 Februari 2022 menyusul adanya invasi Rusia.
Baca Juga: Menilik Sejarah Gedung Negara Grahadi, Cagar Budaya Surabaya yang Hangus Dibakar Massa
Hingga kini, status darurat masih berlaku dan terus diperpanjang setiap beberapa bulan oleh parlemen.
2. Myanmar
Salah satu negara di Asia Tenggara ini jatuh ke tangan militer pada 1 Februari 2021 setelah kudeta terhadap pemerintahan Aung San Suu Kyi.
Baca Juga: Info Cuaca Sumsel Senin 1 September 2025: Beberapa Wilayah Berpotensi Hujan Disertai Petir
Junta militer kemudian menetapkan keadaan darurat, membatasi kebebasan pers, menahan ribuan aktivis, serta menimbulkan gelombang protes besar-besaran.
3. Thailand
Pada Agustus 2025, pemerintah Thailand memberlakukan darurat militer di wilayah perbatasan usai terjadinya bentrokan bersenjata dengan Kamboja.
Baca Juga: Diabetes Mengintai Anak, Dokter Ingatkan Orang Tua Lebih Waspada
Ratusan ribu warga sipil dilaporkan mengungsi akibat ketegangan, sementara tentara dikerahkan sepenuhnya untuk mengendalikan situasi.
4. Korea Selatan
Darurat militer sempat diumumkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024 di tengah krisis politik menjelang putusan pemakzulan.
Baca Juga: Palembang Dominasi Jumlah Hotel, Muratara Nihil Akomodasi
Namun, langkah ini menuai penolakan luas dari parlemen dan publik hingga akhirnya dicabut hanya dalam hitungan jam.
5. Ethiopia
Pemerintah Ethiopia menetapkan keadaan darurat pada Agustus 2023 untuk meredam konflik di wilayah Amhara.
Baca Juga: Dermaga Gandus Palembang Nyaris Lumpuh, Ponton Bocor Bikin Warga Kesulitan Akses Transportasi
Status ini berlangsung hingga pertengahan 2024, ditandai dengan pembatasan gerak warga, penutupan internet, serta operasi militer intensif melawan kelompok bersenjata.
6. Turki
Setelah percobaan kudeta, pemerintah mengumumkan keadaan darurat selama dua tahun sejak 2016-2018.
Baca Juga: Sumsel Darurat Karhutla: 346 Kasus Tercatat, Ogan Ilir Jadi Episentrum Kebakaran
Pada momen tersebut, Presiden dan kabinet dapat menerbitkan peraturan tanpa pengawasan parlemen atau pengadilan.
Lebih dari 110.000 pegawai publik diberhentikan, media dan lembaga masyarakat sipil ditutup hingga pencabutan hak-hak dasar seperti akses pengacara serta pengawasan pengadilan.
7. Mesir
Baca Juga: Land Rover Merah Terbakar di Parkiran PTC Palembang, Diduga Korsleting Listrik
Pemerintah Mesir memperpanjang keadaan darurat sejak 2016 yang memungkinkan aparat keamanan melakukan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, hingga penghilangan paksa dengan dalih pemberantasan terorisme.
Dalam satu tahun, tercatat lebih dari 370 kasus penghilangan paksa di Mesir, termasuk anak-anak. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









