TNI Bubarkan Kelompok Pengibar Bendera GAM di Lhoksumawe, Amankan Satu Orang dan Senjata Api

AKURAT. CO SUMSEL - Aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kembali terjadi di Lhoksumawe, Aceh.
Aksi ini terjadi pada Kamis (25/12/2025) dan sempat menutup badan jalan hingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.
TNI pun akhirnya mengambil tindakan tegas dengan membubarkan tersebut.
Baca Juga: Ketua Komisi X DPR Minta Program MBG dan Sekolah Rakyat Dijalankan Transparan dan Tepat Sasaran
Peristiwa itu terekam dalam video amatir dan dengan cepat menyebar luas di media sosial, memicu perhatian publik secara nasional.
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan keterangan Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (IM), Kolonel Teuku Mustafa Kamal, aksi iring-iringan pengibaran bendera bilan bintang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Pulau Maspari, Surga Tersembunyi Sumatera Selatan dengan Pesona Pantai Pasir Putih
Mereka mengayun-ayunkan bendera itu saat masyarakat pengguna jalan melintasi Simpang Kandang sambil meneriakan kata-kata 'merdeka'.
TNI Amankan Satu Orang dan Senjata Api
Sebelum akhirnya dibubarkan, TNI sempat mengimbau kelompok tersebut agar tidak melaksanakan aksi dan menyerahkan bendera GAM kepada aparat.
Baca Juga: 5 Makanan Enak untuk Kumpul Keluarga saat Libur Panjang, Praktis dan Menggugah Selera
Namun, imbauan itu tidak diindahkan, hingga aparat pun melakukan pembubaran secara paksa demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Dalam aksi iring-iringan tersebut, aparat juga menemukan satu senjata tajam dan sebuah magazen.
Warga yang membawa senjata api jenis Colt M1911 beserta lima8pnjir butir amunisi itu langsung diamankan dan dibawa ke Makorem 011/Lilawangsa sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Cara Menikmati Libur Panjang bagi Jomblo, Tetap Seru Tanpa Harus Punya Pasangan
Mengapa Bendera GAM Dilarang?
Menurut penjelasan Mustofa, pengibaran bendera bulan dan bintang adalah tindakan yang dilarang hukum.
Bendera tersebut merupakan simbol Gerakan Aceh Merdeka yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Larangan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Peraturan Pemerintah Tahun 2007 mengenai lambang daerah.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 65 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 7Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 8Palembang Diguyur, Warga Bersyukur di Tengah Kabut Asap
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








