Sumsel

Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Sopir Keluarga Dijerat Pasal Berat, Polisi Dalami Keterlibatan Majikan

Deni Hermawan | 14 Desember 2024, 17:45 WIB
Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Sopir Keluarga Dijerat Pasal Berat, Polisi Dalami Keterlibatan Majikan

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengungkap motif di balik penganiayaan Muhammad Lutfi, seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

Kombes Pol Anwar Reksowidjojo menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa kesal pelaku, Fadillah alias Datuk (37), yang bekerja sebagai sopir keluarga.

Insiden bermula dari ketidakpuasan majikan Fadillah terhadap jadwal piket anaknya di malam Tahun Baru.

Untuk menyampaikan protes, korban diajak bertemu di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, oleh orang tua teman sejawatnya. Dalam pertemuan itu, tersangka turut hadir mendampingi majikannya.

Baca Juga: Pakai Baju Oren! Polda Sumsel Tetapkan Sopir Keluarga Sebagai Tersangka Penganiayaan Dokter Koas

"Saat pertemuan tersebut, korban dianggap tidak merespons dengan baik, yang akhirnya memicu kemarahan pelaku. Akibatnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap Anwar, Sabtu (14/12/2024).

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian yang menunjukkan detik-detik penganiayaan.

Selain itu, keterangan para saksi dan hasil visum korban juga menguatkan penetapan Fadillah sebagai tersangka.

"Informasi bahwa CCTV di lokasi tidak aktif adalah keliru. Kami telah memastikan rekaman CCTV jelas, dan barang bukti ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan," tegas Anwar.

Anwar menambahkan bahwa penyelidikan terus berjalan. "Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengevaluasi apakah ada peran majikan pelaku dalam kejadian ini. Jika terbukti ada bukti yang cukup, majikan pelaku juga dapat dijerat sebagai tersangka," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara dua hingga lima tahun. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto