Sumsel

Pakai Baju Oren! Polda Sumsel Tetapkan Sopir Keluarga Sebagai Tersangka Penganiayaan Dokter Koas

Deni Hermawan | 14 Desember 2024, 17:07 WIB
Pakai Baju Oren! Polda Sumsel Tetapkan Sopir Keluarga Sebagai Tersangka Penganiayaan Dokter  Koas

AKURAT.CO SUMSEL Kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas, Muhammad Lutfi, yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, memasuki babak baru.

Pelaku, Fadilla alias Datuk (37), yang bekerja sebagai sopir keluarga Sri Meilina, menyerahkan diri ke Mapolda Sumatra Selatan pada Jumat (13/12/2024).

“Kami telah menetapkan Fadilla alias Datuk sebagai tersangka. Dia menyerahkan diri secara sukarela dan mengakui perbuatannya,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (14/12/2024).

Menurut keterangan polisi, tindakan penganiayaan dilakukan Fadilla karena merasa tersinggung atas sikap korban.

Pelaku menilai Lutfi tidak menunjukkan sopan santun baik melalui tutur kata maupun bahasa tubuh saat bertemu majikannya, Sri Meilina, yang juga merupakan orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

Baca Juga: Bikin Video Keren Tanpa Ribet? Cek 3 Aplikasi Edit Video yang Viral Ini

“Pelaku mengaku emosinya terpancing akibat sikap korban yang dianggap tidak sopan. Namun, tindakan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan,” lanjut Sunarto.

Akibat insiden ini, korban mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Palembang.

Setelah kejadian tersebut, Fadilla sempat tidak diketahui keberadaannya. Namun, pada Jumat (13/12/2024), ia akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel.
Penyerahan diri ini dilakukan dengan pendampingan kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya.

“Saya memilih untuk menyerahkan diri agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui proses hukum,” ungkap Fadilla melalui pernyataan kuasa hukumnya. (Red)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto