Viral! Video Penangkapan Pelaku Penodongan di Jembatan Ampera yang Sudah 30 Kali Lakukan Aksinya

AKURAT.CO SUMSEL Lebih dari 30 kali melakukan aksi kriminalnya di Jembatan Ampera, kini sudah berhasil ditangkap oleh Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel.
Detik-detik penangkapan tersebut direkam dan diunggah oleh akun TikTok @kelvin_marley_2002 tersebut viral.
Dalam video tersebut, Aiptu Kelvin Marley dan timnya sengaja mengintai dari kejauhan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan Mardi.
Ketika tersangka sedang duduk dibangku Jembatan Ampera yang belum sempat melakukan aksi kriminalnya ditangkap oleh Kanit 1 Kompol Willy Oscar bersama timnya.
"Polisi, polisi, diam. Mardi yang lembut, tiarap tiarap kau," suara dalam video tersebut.
"Nah, Mardi ini komplotan yang sering nodong di atas Jembatan Ampera," ungkap Katim Aiptu Kelvin Marley.
Setelah penangkapan, tim Jatanras menemukan barang bukti berupa senjata tajam yang diselipkan Mardi di pinggang depannya.
Baca Juga: Terkena Penipuan Berkedok Jasa Cairkan Koin Shopee, Mahasiswa di Palembang Lapor Polisi
Terungkap bahwa Mardi secara sengaja menargetkan wisatawan yang sedang menikmati waktu di sekitar Jembatan Ampera.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mardi sering beraksi antara pukul 16.00 hingga 22.00 malam.
Modus operandi pelaku adalah dengan mendekati orang-orang dari luar kota Palembang (wisatawan), mengajak mereka berbicara, kemudian mengancam mereka dengan senjata tajam untuk merampas barang-barang berharga mereka.
Penangkapan ini mendaptakan perhatian dari warganet.
"Mantap Bang Kelvin Marely," puji @Mely aj** dikolom komentar.
"Polisinya estetik, styke nya keren-keran," ungkap gaprak_images.
Bukan hanya itu saja, ada pula komentar-komentar netizen yang minta menangkap aksi pemalakan dititik-titik yang dianggap rawan.
"bang Kelvin di Musi 6 juga ada bang uang yang bawa kapak besar bang, aku pernah kenal bang di mintakii duut Rp500 ribu adek aku hp nya di ambil bang, mohon bantuannya bang Kelvin," tulis Higurumay. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









