Sumsel

PGRI Sumsel: Kepsek SMPN 1 Prabumulih Sudah Benar, Jangan Dilemahkan Intervensi Pejabat

Maman Suparman | 18 September 2025, 17:15 WIB
PGRI Sumsel: Kepsek SMPN 1 Prabumulih Sudah Benar, Jangan Dilemahkan Intervensi Pejabat

AKURAT.CO SUMSEL Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan, Syahrial, memberikan tanggapan tegas terkait polemik pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Menurut Syahrial, langkah Roni dalam menegakkan aturan sekolah sudah tepat dan seharusnya didukung, bukan malah diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pejabat.

"Ini suatu hal kebijakan yang sangat positif yang dilakukan oleh Wali Kota Prabumulih. Karena apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih terhadap siswanya itu sudah tepat dan tidak menyalahi aturan," ujar Syahrial, Kamis (18/9/2025).

Syahrial menekankan bahwa sekolah memiliki dua tugas utama, yaitu mengajar dan mendidik.

Baca Juga: Wali Kota Prabumulih Diperiksa Kemendagri Buntut Kasus Mutasi Kepala Sekolah

Tugas mendidik, termasuk mendisiplinkan siswa, sering kali terhambat oleh intervensi orang tua atau pejabat. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak terulang di daerah lain.

"Bagaimana tugas seorang pendidik bisa mendisiplinkan siswa/i-nya secara baik? Bagaimana sekolah bisa menegakkan aturan yang telah ditetapkan, kalau selalu diintervensi oleh orang tua atau pejabat?" tanyanya.

Syahrial juga mengkritik pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih, A. Darmadi, yang menyebut mutasi Roni disebabkan oleh masalah internal lain, tetapi enggan merincinya. Menurut Syahrial, sikap tersebut justru menunjukkan kurangnya transparansi dan terkesan menutupi masalah utama.

"Kadisdik dalam hal ini kurang transparan dalam menjelaskan permasalahan, sehingga terkesan menutupi pokok masalah. Jadi percuma saja beralasan apa saja, tetapi permasalahannya sudah diketahui publik dan sudah viral," tegas Syahrial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia