Gubernur Sumsel Teken UMK dan UMSK 2026 untuk 8 Daerah, Palembang Tertinggi

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk delapan wilayah di tahun 2026.
Penetapan ini disahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan (SK) resmi.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel, Cecep Wahyudin, mengonfirmasi bahwa delapan daerah yang telah memiliki ketetapan upah tersebut meliputi Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, Lahat, Musi Rawas (Mura), OKU Timur, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Baca Juga: Huawei Luncurkan MatePad 11.5, Tawarkan Layar 120Hz dan HarmonyOS 5.1
"Seluruh angka yang tercantum dalam SK Gubernur merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten dan kota, yang kemudian divalidasi di tingkat provinsi," ujar Cecep saat memberikan keterangan di Palembang, Kamis (25/12/2025).
Menariknya, tidak semua daerah memiliki ketetapan UMSK sendiri. Cecep menjelaskan bahwa wilayah Banyuasin dan OKU Timur tidak diterbitkan SK UMSK-nya. Hal ini dikarenakan usulan nilai upah sektoral di kedua daerah tersebut berada di bawah standar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
"Karena nilainya lebih rendah dari UMSP Sumsel 2026, maka secara otomatis daerah tersebut harus mengacu pada standar provinsi. Prinsipnya, kesejahteraan pekerja tidak boleh di bawah standar yang telah ditetapkan gubernur," tambahnya.
Daftar Rincian UMK dan UMSK 2026 di 8 Daerah Sumsel
Berdasarkan data yang dihimpun, Kota Palembang mencatatkan angka UMK tertinggi, disusul oleh Kabupaten Muara Enim. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Kota Palembang
UMK: Rp 4.192.837
UMSK Terpilih: Sektor Industri Pengolahan & Transportasi (Rp 4.318.622), Sektor Perdagangan & Perhotelan (Rp 4.276.694).
2. Kabupaten Muara Enim
UMK: Rp 4.178.363
UMSK Terpilih: Seluruh sektor unggulan (Pertanian, Tambang, Listrik, Industri) dipatok merata sebesar Rp 4.240.899.
3. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
UMK: Rp 4.047.385
UMSK Terpilih: Sektor Pertambangan menjadi yang tertinggi mencapai Rp 4.241.807.
4. Kabupaten Musi Rawas (Mura)
UMK: Rp 4.058.812
UMSK Terpilih: Sektor Pertambangan (Rp 4.198.048) dan Sektor Transportasi (Rp 4.178.187).
5. Kabupaten Lahat
UMK: Rp 4.041.420
UMSK Terpilih: Sektor Pertambangan (Rp 4.197.115) dan Sektor Pengangkutan (Rp 4.177.400).
6. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
UMK: Rp 4.039.054
UMSK Terpilih: Sektor Pertambangan (Rp 4.179.294), sektor lainnya rata-rata Rp 4.164.895.
7. Kabupaten OKU Timur
UMK: Rp 3.993.876
UMSK: Tidak ada SK khusus (Mengikuti UMSP Sumsel).
8. Kabupaten Banyuasin
UMK: Rp 3.976.492
UMSK: Tidak ada SK khusus (Mengikuti UMSP Sumsel).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









