Sumsel

BPKP Terus Dorong Pencegahan Korupsi Badan Usaha di Sumsel

Muhammad Husni Mushonifi | 7 November 2023, 21:00 WIB
BPKP Terus Dorong Pencegahan Korupsi Badan Usaha di Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Sektor pelayanan publik dianggap rentan terhadap korupsi, dan ini berlaku untuk badan usaha yang berfungsi sebagai salah satu aktor penyelenggara pelayanan publik.

Secara statistik, terdapat 53 kasus korupsi yang melibatkan badan usaha yang terdiri dari BUMN, BUMD, BLUD, BLU, dan BU lainnya. Sebagian besar dari kasus tersebut adalah suap-menyuap..

"Oleh karena itu, diperlukan suatu cara dan pendekatan khusus untuk mencegah tindak kejahatan korupsi ini," ungkap Deputi Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Bidang Investigasi, Agustina Arumsari saat Rakor Aksi Pencegahan Korupsi pada Badan Usaha di Provinsi Sumsel di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Tiga Pegawai Pajak di Palembang Ditahan Kejati Sumsel, Usai Diperiksa Tujuh Jam

Menurutnya, metode dan teknik khusus untuk mencegah tindak kejahatan korupsi, baik secara teoritik maupun instrumentatif, diperlukan untuk memperbaiki birokrasi lembaga publik sehingga diharapkan dapat menghindari dan menekan tingkat korupsi.

"Untuk itu sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel terus membantu mendorong aksi pencegahan korupsi pada Badan Usaha di Wilayah Sumsel," katanya

Dia berpendapat bahwa kerja sama dan kolaborasi sangat penting untuk mencegah korupsi. 121 BUMN/BUMD dan BLUD serta 18 inspektorat daerah dari seluruh Sumsel hadir.

Baca Juga: Dugaan Suap yang Menjerat Firli Bahuri, KPK Kami Gak Kok

Lanjutnya, digitalisasi merupakan salah satu upaya untuk mencegah tindak pindana korupusi.

"Salah satu solusinya adalah digitalisasi. Sebab proses digitalisasi lebih objektif, dimana semua prosesnya melalui digital. Jika, melalui perorangan pasti menimbulkan tindakan gratifikasi" katanya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.