Sumsel

ASN Palembang Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Awal Bulan

Maman Suparman | 9 Oktober 2025, 16:24 WIB
ASN Palembang Wajib Naik Angkutan Umum Setiap Awal Bulan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi memberlakukan kebijakan wajib bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menggunakan angkutan umum setiap awal bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum (GNKAU) yang dicanangkan pemerintah pusat.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi langkah nyata untuk mengatasi kemacetan dan menekan angka kecelakaan di Kota Palembang.

“Kalau kita ingin masyarakat beralih ke transportasi publik, ASN harus menjadi contoh terlebih dahulu,” ujar Ratu Dewa, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, perubahan pola pikir menuju transportasi ramah lingkungan harus dimulai dari aparatur pemerintahan.

Baca Juga: PT Pusri Palembang Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Mohon Kelancaran Pembangunan Pabrik Pusri IIIB

“Sebelum mengajak masyarakat, pegawai pemerintah harus memberi teladan dalam penggunaan angkutan umum,” tambahnya.

Ratu Dewa menyebut, Palembang memiliki infrastruktur transportasi publik yang cukup lengkap untuk mendukung kebijakan ini. Mulai dari LRT Sumsel, BTS Teman Bus dengan dua koridor utama, hingga angkot feeder LRT Musi Emas yang beroperasi di delapan koridor.

“Fasilitasnya sudah tersedia, tinggal kemauan kita untuk memanfaatkannya. Diharapkan ini bisa mengurangi titik kemacetan seperti di Simpang Polda, Pasar Cinde, dan kawasan Jakabaring,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Palembang akan melakukan pengawasan langsung melalui kepala OPD, camat, hingga lurah.

“Kami tidak ingin kebijakan ini hanya berhenti di atas kertas. Akan ada evaluasi rutin bagi pegawai yang tidak patuh. Ini soal kedisiplinan dan budaya keteladanan,” tegas Ratu Dewa.

Program wajib naik transportasi umum ini akan diterapkan setiap hari Selasa di minggu pertama setiap bulan, dengan sosialisasi bertahap di seluruh lingkungan kerja Pemkot.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, memastikan seluruh moda transportasi publik siap mendukung kebijakan tersebut.

“Armada kami siap beroperasi dan akan dilakukan pemantauan langsung di lapangan. Hasilnya akan kami laporkan secara berkala kepada Wali Kota,” ujar Agus.

Dishub juga berencana menyesuaikan jadwal dan rute transportasi umum agar dapat mengakomodasi mobilitas ASN di berbagai wilayah kerja.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia