Sumsel

Herman Deru Ungkap 40 Persen Penduduk Sumsel Eks-Transmigran, Minta Persoalan Lama Transmigrasi Dicarikan Solusi

Kurnia | 10 September 2026, 20:00 WIB
Herman Deru Ungkap 40 Persen Penduduk Sumsel Eks-Transmigran, Minta Persoalan Lama Transmigrasi Dicarikan Solusi
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta persoalan warisan infrastruktur di kawasan transmigrasi menjadi salah satu poin yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketransmigrasian.

Menurut Herman Deru, sejumlah kawasan transmigrasi masih menyisakan persoalan infrastruktur yang perlu mendapat kepastian regulasi, termasuk kawasan transmigrasi yang berada di wilayah perairan.

Hal tersebut disampaikan Herman Deru saat membuka Focus Group Discussion (FGD) RUU Ketransmigrasian yang digelar Tim Penyusun RUU dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Kementerian Transmigrasi di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (10/9/2026).

Ia menilai penyusunan regulasi baru harus tidak hanya mengatur pelaksanaan transmigrasi ke depan, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat transmigran.

"Penempatan transmigrasi di wilayah perairan salah satunya menyisakan masalah infrastruktur. Ini poin penting yang saya minta, bahwa masalah-masalah yang ada dapat masuk dalam RUU agar ada regulasi konkret untuk mengatasinya," ujar Herman Deru.

Baca Juga: Aksi Begal Bermodus Pura-pura Bertanya di Palembang Terungkap, Satu Pelaku Diciduk

Ia juga meminta dilakukan inventarisasi terhadap aset-aset infrastruktur peninggalan Kementerian Transmigrasi yang berada di berbagai kawasan transmigrasi.

Herman Deru mengatakan Sumatera Selatan memiliki pengalaman panjang dalam penyelenggaraan transmigrasi. Bahkan, ia mengaku lahir dan besar di kawasan transmigrasi sehingga memahami secara langsung potensi sekaligus persoalan yang dihadapi masyarakat transmigran.

"Saya lahir dan besar di kawasan transmigrasi, jadi sangat paham kehebatan sekaligus persoalan mereka," katanya.

Menurutnya, keberadaan masyarakat transmigran juga memberikan kontribusi besar terhadap sektor pertanian di Sumsel.

Ia menyebut sekitar 38 hingga 40 persen dari total sekitar 9 juta penduduk Sumsel saat ini merupakan eks-transmigran.

Keahlian masyarakat transmigran dalam mengelola pertanian, kata Herman Deru, turut memberikan dampak terhadap perkembangan sektor pangan di daerah.

"Keahlian bertani para transmigran terbukti menjadi contoh bagi warga lokal dalam mengolah sawah dan irigasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi Ruli Rahman mengatakan penyusunan RUU Ketransmigrasian membawa perubahan paradigma terhadap program transmigrasi.

Menurutnya, transmigrasi ke depan tidak lagi hanya berorientasi pada perpindahan penduduk, tetapi diarahkan untuk membangun sumber daya manusia yang unggul dan memiliki daya saing.

"Keberhasilan transmigrasi ke depan tidak lagi diukur dari berapa banyak orang yang dipindahkan, tapi seberapa tinggi nilai tambah, daya saing, dan inovasi yang dihasilkan," kata Ruli.

Ia mengatakan pemerintah ingin masyarakat transmigran tidak hanya menjadi penerima program, tetapi berkembang menjadi penggerak ekonomi di daerah.

Ruli menjelaskan Sumsel dipilih sebagai salah satu lokasi FGD karena dinilai memiliki sejumlah contoh keberhasilan kawasan transmigrasi.

Di antaranya kawasan terpadu pertanian padi di Kabupaten Banyuasin dan sentra perkebunan kopi di Kabupaten Empat Lawang.

FGD tersebut digelar untuk menyerap masukan dalam penyempurnaan RUU Ketransmigrasian, termasuk terkait tata ruang dan perubahan paradigma penyelenggaraan transmigrasi.

Kegiatan juga dirangkaikan dengan pemaparan Grand Design Penyelenggaraan Transmigrasi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Transmigrasi, Rajumber Prihatin.

Melalui penyusunan regulasi baru tersebut, pemerintah berharap penyelenggaraan transmigrasi ke depan memiliki kepastian hukum sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia