Aksi Begal Bermodus Pura-pura Bertanya di Palembang Terungkap, Satu Pelaku Diciduk

AKURAT.CO SUMSEL Aksi begal handphone di Kota Palembang berujung penangkapan. Polisi meringkus satu dari tiga pelaku yang diduga merampas handphone milik seorang pemuda di kawasan Kemuning.
Tersangka M Riduwan Pratama alias Wawan (21) ditangkap anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya, Jalan M Isa, Lorong Sei Jeruju, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II, Selasa (8/9/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban Devin Nario (27) terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, aksi tersebut terjadi di Jalan Kebon Semai, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Usai korban membuat laporan polisi di Polsek Kemuning Palembang, anggota Opsnal Unit Pidum membackup penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka MRP di rumahnya,” kata Musa, Rabu (10/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berjalan kaki bersama dua temannya. Ketika tiba di lokasi, mereka dihampiri tiga pelaku.
Ketiga pelaku diduga awalnya berpura-pura mengajak korban berbicara dengan menanyakan sesuatu. Situasi kemudian berubah ketika salah satu pelaku berinisial WW mengeluarkan senjata tajam.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Dugaan Transaksi Narkoba di Banyuasin, Sabu 101 Gram dan 70 Ekstasi Disita
Pelaku tersebut diduga menodongkan senjata tajam ke arah korban dan meminta handphone miliknya.
“Pelaku WW yang masih buron mengeluarkan sajam sembari menodongkan ke korban dan meminta handphonenya. Kemudian handphone korban dieksekusi dan dirampas pelaku MRP,” ungkap Musa.
Polisi kemudian mengamankan MRP beserta sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini MRP telah diamankan di Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar dua pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Cara Cek Bansos BPNT Rp600.000 Oktober 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 75 Ramalan Zodiak Jumat 23 Oktober 2026, dari Percintaan hingga Keuangan
- 85 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








