Sumsel

Petugas Pelipatan Suara di Palembang dibayar Rp200 Per Lembar

Muhammad Husni Mushonifi | 6 Januari 2024, 15:55 WIB
Petugas Pelipatan Suara di Palembang dibayar Rp200 Per Lembar

AKURAT.CO SUMSEL Penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah dilakukan oleh KPU Kota Palembang.

Sebanyak 150 petugas pelipatan suara yang berasal dari berbagai wilayah Kota Palembang mulai mengerjakan penyortiran dan pelipatan surat suara di Gudang Logistik KPU Kota Palembang.

Seperti yang dilakukan oleh warga Kertapati, Syaiful Hadi yang mendapat bayaran kisaran Rp100-Rp200 per lembar surat suara yang dilipat.

"Belum tahu pastinya tapi kalau dengar-dengar dibayar Rp100-Rp200 per lembar, belum tahu pastinya berapa," ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (6/1/2024).

Untuk satu orang diberikan 3.000 lembar surat suara yang harus dikerjakan dari pagi hingga malam, dan masa kerjanya selama tiga hari.

"Satu orang perharinya 3.000 lembar, estimasi nya 3 hari kerja," katanya.

Ketika ditanyai mendapat informasi pekerjaan pelipatan suara ini dari mana, Syaiful mengatakan mendapatkan informasi dari mulut ke mulut.

"Dari mulut ke mulut, nah ini teman yang mengajak jadi saya ikut saja," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin mengatakan bahwa KPU Kota Palembang telah mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara. Dan estimasi kerja adalah 3 hari.

"Kalau untuk keselurahan selesai tanggal 20 Januari, tetapi kita estimasikan selesai 3 hari," ujarnya.

Setiap orang yang melakukan pelipatan surat suara tersebut diberikan tugas melipat surat suara sebanyak 3.000 lembar untuk satu orang. Dikerjakan dari pagi hingga malam hari.

"Satu orang kita beri 3.000 lembar surat suara dan dikerjakan dari pagi sampai malam," ungkapnya.

Perlu diketahui, perekrutan 150 petugas pelipatan suara ini didapatkan dari pihak ketiga.[ ]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.