Truk Bertonase Besar Masih Langgar Jam Operasional, Pemprov Sumsel Cari Jalan Keluar

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai menyiapkan langkah untuk mengurangi aktivitas truk pengangkut crude palm oil (CPO) dan kendaraan bertonase besar yang selama ini kerap memicu kemacetan di Kota Palembang.
Salah satu solusi yang tengah dikaji adalah memanfaatkan fasilitas penyimpanan atau storage CPO di kawasan Pelabuhan Tanjung Api-Api sebagai alternatif tujuan distribusi, sehingga truk tidak lagi terkonsentrasi menuju kawasan Pelabuhan Boom Baru.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Sumsel, Apriyadi, mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata lalu lintas angkutan barang yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan truk pengangkut CPO dan kendaraan bertonase besar yang melintas di jalur perkotaan tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Pemprov Sumsel sedang menyiapkan langkah penertiban kendaraan pengangkut CPO yang menuju kawasan Boom Baru. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pemanfaatan storage di Pelabuhan Tanjung Api-Api," kata Apriyadi, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Viral di Palembang, Dokter Gigi Terluka dan Dijahit 7 Jahitan Usai Mobil Dilempar Palu
Dengan adanya alternatif tersebut, diharapkan jumlah kendaraan angkutan berat yang masuk ke pusat Kota Palembang dapat berkurang secara signifikan.
Langkah ini juga dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan utama, terutama pada jam-jam sibuk.
Selain membahas penataan jalur distribusi CPO, Pemprov Sumsel juga menyoroti masih adanya kendaraan bertonase besar yang melanggar aturan jam operasional di Kota Palembang.
Namun demikian, Apriyadi menjelaskan bahwa kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut berada di Pemerintah Kota Palembang.
Menurutnya, penindakan dapat dilakukan baik terhadap pengemudi maupun perusahaan angkutan yang terbukti tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Untuk pelanggaran jam operasional kendaraan bertonase besar, kewenangan pemberian sanksi berada di Pemerintah Kota Palembang sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Pemerintah berharap upaya penataan angkutan barang ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, mengurangi risiko kecelakaan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di Kota Palembang.
Rencana tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mencari solusi terhadap persoalan truk angkutan berat yang selama ini menjadi sorotan publik karena sering menyebabkan kemacetan dan gangguan lalu lintas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 65 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 7Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 8Palembang Diguyur, Warga Bersyukur di Tengah Kabut Asap
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








