Sumsel

4 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Nyepi 2026, Tak Ada yang Langsung Bebas

Kurnia | 18 Maret 2026, 15:00 WIB
4 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Nyepi 2026, Tak Ada yang Langsung Bebas
peryaan hari nyepi

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak empat narapidana di Sumatera Selatan menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2026. Pemberian remisi ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, mengatakan seluruh narapidana penerima remisi telah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik, kedisiplinan, serta keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).

Dari total empat narapidana yang menerima remisi, tidak ada satu pun yang langsung bebas. Remisi yang diberikan bersifat pengurangan masa hukuman.

Menurut Erwedi, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya negara dalam mendorong perubahan perilaku narapidana agar lebih siap kembali ke masyarakat.

Baca Juga: DPR Dorong RUU Pemilu Segera Rampung, Kejar Target Sebelum Tahapan Krusial Dimulai

“Pembinaan yang dilakukan bertujuan memperbaiki sikap serta meningkatkan kesiapan warga binaan untuk kembali berperan positif di lingkungan sosial,” katanya.

Berdasarkan data Ditjenpas, narapidana penerima remisi tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan di Sumatera Selatan.

Rinciannya, dua orang berasal dari Lapas Kelas II B Kayuagung, satu orang dari Lapas Kelas I Palembang, dan satu orang dari Lapas Kelas II B Martapura. Sementara itu, lapas dan rutan lainnya tidak memiliki penerima remisi pada momen Nyepi tahun ini.

Jika dilihat dari jenis tindak pidana, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus pidana umum.

Tercatat, satu narapidana berasal dari kasus narkotika, sedangkan tiga lainnya merupakan pelaku pidana umum. Tidak ada penerima remisi dari kasus terorisme, tindak pidana korupsi, maupun kejahatan berat lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia