Sumsel

DPR Dorong RUU Pemilu Segera Rampung, Kejar Target Sebelum Tahapan Krusial Dimulai

Kurnia | 18 Maret 2026, 12:00 WIB
DPR Dorong RUU Pemilu Segera Rampung, Kejar Target Sebelum Tahapan Krusial Dimulai

AKURAT.CO SUMSEL Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kembali didorong untuk dipercepat. DPR menilai, penyelesaian regulasi ini menjadi kunci penting sebelum tahapan krusial pemilu berikutnya mulai berjalan.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa waktu yang masih tersedia saat ini seharusnya dimanfaatkan untuk merampungkan revisi aturan pemilu.

Menurutnya, percepatan pembahasan bukan sekadar agenda legislasi, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan pemilu berjalan dengan dasar hukum yang jelas dan kuat.

“Selagi masih ada waktu, akan lebih baik jika pembahasan undang-undang ini segera dilakukan dan diselesaikan,” ujarnya di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Arse menilai, kejelasan regulasi sangat dibutuhkan terutama jika ada perubahan dalam sistem atau aturan pemilu. Tanpa dasar hukum yang pasti, tahapan yang akan segera dimulai dikhawatirkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian.

Baca Juga: Jalan Lintas Timur Palembang Jambi Ditutup Sementara Dipicu Kemacetan Panjang ‎

Ia menegaskan, regulasi yang jelas akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk penyelenggara dan peserta pemilu.

Selain itu, percepatan RUU Pemilu juga dinilai krusial bagi partai politik, khususnya partai baru. Kepastian aturan akan membantu mereka mempersiapkan diri, baik dari sisi administrasi maupun strategi politik.

“Semua partai, terutama yang baru, perlu tahu seperti apa aturan main ke depan, termasuk syarat menjadi peserta pemilu,” jelasnya.

Dengan waktu persiapan yang cukup, partai-partai diharapkan bisa melakukan konsolidasi organisasi secara lebih matang.

DPR memandang, idealnya RUU Pemilu sudah disahkan sebelum proses rekrutmen penyelenggara pemilu dimulai. Hal ini penting agar proses seleksi berjalan berdasarkan aturan yang telah diperbarui.

Diketahui, masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini akan berakhir pada April 2027.

Artinya, proses seleksi anggota baru diperkirakan harus dimulai paling lambat akhir 2026, sekitar enam bulan sebelumnya.

“Kalau bisa sebelum itu, undang-undangnya sudah selesai,” kata Arse.

Dengan percepatan pembahasan ini, Komisi II DPR berharap seluruh tahapan pemilu ke depan dapat berjalan lebih tertata dan minim polemik.

Kepastian hukum dinilai menjadi fondasi utama agar semua pihak, mulai dari penyelenggara hingga peserta, memiliki kesiapan yang optimal dalam menghadapi pesta demokrasi mendatang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia