Sumsel

Disnakertrans Sumsel Buka Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran, Perusahaan Diingatkan Bayar H-7

Kurnia | 6 Maret 2026, 18:15 WIB
Disnakertrans Sumsel Buka Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran, Perusahaan Diingatkan Bayar H-7
Ilustrasi posko pengaduan THR.

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh.

Posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 hingga 27 Maret 2026 dan ditujukan untuk membantu pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah, mengatakan posko ini menjadi sarana bagi pekerja untuk berkonsultasi sekaligus menyampaikan laporan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

“Melalui posko ini, pekerja yang memiliki kendala terkait pembayaran THR dapat menyampaikan pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Eki, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, layanan posko dapat diakses dengan dua cara. Pekerja dapat datang langsung ke Kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat selama jam operasional kantor.

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id yang melayani laporan setiap hari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Tersangkut Enceng Gondok di Anak Sungai Musi

“Layanan serupa juga tersedia di dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota di Sumsel,” jelasnya.

Untuk pengaduan secara langsung, pekerja diminta mengisi formulir yang telah disediakan petugas. Setelah itu, Disnakertrans akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan sekitar tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri untuk memastikan kewajiban pembayaran THR telah dipenuhi.

Jika hingga batas waktu tersebut perusahaan belum menyalurkan THR kepada pekerja, laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan.

Disnakertrans Sumsel menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H-7. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk menyalurkan THR lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

“Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Namun kami mengimbau perusahaan untuk membayarkannya lebih awal,” kata Eki.

Ia juga mengingatkan bahwa terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja.

Sementara perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Setiap pengaduan yang masuk akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti ada pelanggaran, tim pengawas akan turun langsung ke perusahaan sesuai wilayah tugasnya,” jelasnya.

Disnakertrans Sumsel juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dalam bentuk uang dan tidak diperbolehkan dicicil.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia