Hiburan Malam dan Panti Pijat di Palembang Setop Operasional Saat Ramadan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang memastikan seluruh tempat hiburan malam hingga panti pijat menghentikan operasional selama Ramadan 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya menjaga ketertiban sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Ratu Dewa menegaskan para pemilik usaha wajib mematuhi aturan tersebut jika tidak ingin dikenai sanksi.
“Jika tidak ingin sanksi, pemilik usaha harus taat pada aturan yang telah ditetapkan. Lokasi terkait dilarang buka,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2026 tentang ketertiban umum selama bulan suci. Dalam aturan tersebut, sejumlah jenis usaha diwajibkan tutup mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri.
Tempat usaha yang dimaksud meliputi klub malam, bar, diskotik, karaoke, panti pijat tradisional maupun modern, spa, serta sauna.
Menurut Dewa, kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga suasana kondusif selama Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Herison, memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan. Petugas tidak akan ragu mengambil tindakan apabila masih ditemukan tempat hiburan yang nekat beroperasi.
“Seluruh tempat hiburan malam wajib menghentikan total kegiatan berdasarkan surat edaran wali kota,” tegasnya.
Meski begitu, pemerintah masih memberi kelonggaran bagi rumah makan dan kafe untuk tetap beroperasi. Namun, pelaku usaha diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat secara terbuka.
Selain itu, seluruh bentuk hiburan seperti live music dilarang selama Ramadan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 serta regulasi kepariwisataan lainnya. Pemerintah kota pun mengimbau pelaku usaha untuk menaati aturan sebagai wujud toleransi dan demi menjaga ketertiban umum.
Dengan aturan ini, Pemkot berharap suasana Ramadan di Palembang dapat berlangsung lebih khusyuk tanpa mengabaikan keseimbangan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







