Polisi Amankan Puluhan Kendaraan Pakai Knalpot Brong, Ini Syarat Agar Bisa Ambil Kendaraan

AKURAT.CO SUMSEL Puluhan mobil dan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrik terjaring razia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang.
Dari razia yang digelar pada Sabtu (1/6/2024) malam itu, setidaknya ada 46 Unit kendaraan roda empat dan roda dua berknalpot brong yang diamankan oleh petugas.
Razia berlangsung disekitar wilayah Jalan Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I tepatnya depan Mall Internasional Plaza (IP) Palembang.
Baca Juga: Dua Sepeda Motor Raib di Kost Palembang, Pelaku Beraksi Cepat dan Terencana
Kasat Lantas AKBP Yenny Dearty dampingi Kanit Laka Iptu ArhamSikakum membenarkan mengamankan 46 unit kendaraan roda empat dan roda dua berknalpot brong.
"Benar Sabtu malam Satlantas Polrestabes Palembang menggelar razia di wilayah Jalan Jenderal Sudirman dan berhasil mengamankan 46 unit kendaraan roda empat dan roda dua berknalpot brong," kata AKBP Yenni Diarty, Minggu (2/6/2024).
Dia menjelaskan dari 46 unit kendaraan yang diamankan yakni 12 mobil dan 24 motor yang memakai knalpot brong.
"Jadi total keseluruhannya 46 unit kendaraan dan puluhan kendaraan kami lihat hampir rata-rata tidak membawa kelengkapan surat-surat," ujar AKBP Yenni Diarty.
Dikatakannya, pemilik pengendara roda dua dan empat yang ingin mengambil motor dan mobil, diharuskan membayar denda dan membawa knalpot dengan sesuai standar.
"Ini lah syarat dan ketentuan, apabila pengendara roda dua dan empat yang ingin mengambil motor serta mobil," ungkap AKBP Yenni Diarty.
Dia menyebut tindakan penertiban ini akan terus berlanjut di Kota Palembang dan meminta agar warga tertib dan menganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









