Sumsel

Pengamat: Putusan MK Jadikan Partai Politik Bukan Lagi Pemain Utama

Haris Ma'ani | 21 Agustus 2024, 15:37 WIB
Pengamat: Putusan MK Jadikan Partai Politik Bukan Lagi Pemain Utama

AKURAT.CO SUMSEL Pengamat Politik Sumsel, Bagindo Togar menilai putusan MK No 60/PUU-XX/2024 merupakan langkah yang tepat. Di mana para Partai Politik (Parpol) harus tahu diri karena mereka bukan lagi stakeholder utama dan pustusan ini baik untuk demokrasi.

"Dengan putusan MK ini, rakyat yang menjadi stakeholdernya dan kembali ke fitrah nya dan ini bisa memperbaiki demokrasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

Dengan adanya keputusan ini berdampak banyak pada pilihan kandidat yang akan maju dalam Pilkada. Sebab, rakyat tidak terpaku dengan hanya beberapa calon yang itu-itu saja.

"Jadi rakyat bisa memilih pemimpin yang lain dengan pilihan mereka bukan karena hanya satu atau dua pasangan, dan dapat memberikan kesempatan bagi para calon yang mempunyai kemampuan untuk memimpin," katanya.

"Dengan keputusan ini, para calon kepala daerah yang sebelumnya tidak mendapatkan dukungan dari partai politik kini bisa maju, sehingga tidak akan ada lagi calon tunggal atau kotak kosong," tambahnya.

Sejumlah calon yang telah memenuhi syarat dukungan dan bahkan mendominasi dukungan dari partai politik kini harus menelan kekecewaan setelah mengeluarkan banyak biaya.

"Rasanya seperti kena prank. Bisa dibilang, uang yang dikeluarkan sia-sia mau dikembalikan tapi tidak bisa," katanya.

Ia melanjutkan bahwa putusan MK ini membuka peluang bagi kandidat lain yang sebelumnya kalah secara finansial. Dengan demikian, tidak akan ada lagi kapitalisasi politik seperti yang terjadi selama ini. Demokrasi akan benar-benar berasal dari suara rakyat.

"Siapa pun sekarang memiliki peluang untuk maju, terutama mereka yang benar-benar memiliki basis dukungan," tambahnya.

Baca Juga: KPU RI Siap Revisi PKPU No.8 Tahun 2024 Pasca Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Mengingat putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku setelah dibacakan, dia menyatakan bahwa partai politik dapat menjadikan putusan MK sebagai landasan untuk mengajukan pasangan calon tanpa harus terpengaruh oleh kepentingan eksternal.

"Diharapkan bahwa keputusan MK ini akan mendorong para pemimpin partai politik untuk kembali ke prinsip dasar mereka: membuat keputusan berdasarkan suara rakyat," ujarnya.

Lanjutnya lagi, politik ini selalu memberikan kejutan dan tidak ada yang bisa menyangka. Apalagi last minute seperti ini pastinya strategi-strategi akan berubah.

"Politik selalu mengejutkan jika tidak, itu tidak menarik," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan ini, MK memberikan interpretasi ulang terhadap persyaratan persentase suara selain jumlah kursi yang harus diperoleh partai politik untuk dapat mengajukan calon kepala daerah, disesuaikan dengan jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Untuk pengusulan calon gubernur dan wakil gubernur, persentase minimal suara yang dibutuhkan kini berubah menjadi 10 persen untuk wilayah dengan populasi 0-2 juta jiwa, 8,5 persen untuk wilayah dengan populasi 2-6 juta jiwa, 7,5 persen untuk wilayah dengan populasi 6-12 juta jiwa, dan 6,5 persen untuk wilayah dengan populasi lebih dari 12 juta jiwa. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto