KPU RI Siap Revisi PKPU No.8 Tahun 2024 Pasca Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan kesiapannya untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai, kami akan mengubah PKPU 8/2024 sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi," ungkap Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Rabu (21/8/2024).
Setelah menerima salinan putusan MK, KPU akan segera melakukan konsultasi dengan lembaga-lembaga terkait dan menyosialisasikan perubahan ini kepada partai politik melalui surat resmi.
"Kami juga akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK ini dan segera mengirim surat resmi ke Komisi II DPR RI," tambah Afifuddin.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024, yang merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, MK menyetujui sebagian permohonan tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan, Selasa (20/8/2024), menyatakan bahwa MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya menggunakan ketentuan 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam hasil pemilu legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca Juga: Dijamin Mewek! Lima Film Romantis yang Diangkat Dari Kisah Nyata
Dengan putusan baru ini, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan melalui jalur independen atau perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik hanya perlu memenuhi ambang batas yang ditetapkan untuk mencalonkan kepala daerah (gubernur/wali kota/bupati), sesuai dengan ketentuan dalam Putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024.
Revisi PKPU No.8 Tahun 2024 ini diharapkan dapat segera diselesaikan sebelum dimulainya tahapan pendaftaran calon kepala daerah, guna memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan baru yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 4 Medali
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026
- 3BSU Oktober Desember 2026 Cair Lagi, Bagaimana BLT Kesra
- 4Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Sabtu 3 Oktober 2026
- 5Kapolda Sumsel Berganti, Brigjen Rony Samtana Gantikan Irjen Sandi Nugroho
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 5 Oktober 2026: Ada yang Dapat Kabar Baik, Ada yang Harus Hati-hati
- 7BMKG Prediksi 8 Daerah di Sumsel Dilanda Hujan Besok, Sebagian Disertai Petir
- 8Klasemen Akhir Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 16 Raih 39 Medali
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








