Sumsel

Pendaftaran KPPS di Sumsel 2024 Dibuka, Butuh 92.295 Anggota, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Deni Hermawan | 17 September 2024, 17:02 WIB
Pendaftaran KPPS di Sumsel 2024 Dibuka, Butuh 92.295 Anggota, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 92.295 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibutuhkan di semua TPS di Sumatera Selatan (Sumsel).

KPU Sumsel telah membuka pendaftaran anggota KPPS dari tanggal 17 hingga 28 September 2024, pendaftaran dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota di Sumsel.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rudianto Panggaribuan menjelaskan dalam Pilkada kali ini dibutuhkan 92.295 anggota KPPS yang akan ditempatkan di 13.185 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah.

"Artinya, setiap TPS akan menugaskan 7 anggota KPPS sudah termasuk cadangan," ujarnya, Selasa (17/9/2024).

Pendaftaran calon anggota KPPS ini dilakukan secara langsung di kantor kelurahan masing-masing TPS. Saat ini belum ada opsi pendaftaran online.

"Saat ini pendaftaran secara online belum tersedia, jadi calon pendaftar harus mendaftar langsung di kantor kelurahan masing-masing," katanya.

Penetapan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, yang akan langsung dilanjutkan dengan pelantikan.

"Masa tugas anggota KPPS direncanakan berlangsung selama satu bulan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan Pilkada Serentak," ucapnya.

Berbeda dari Pemilu sebelumnya, jumlah pemilih per TPS mengalami peningkatan. Jika sebelumnya satu TPS melayani 300 hingga 400 pemilih, kini satu TPS akan melayani 500 hingga 600 pemilih.

Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi pertumbuhan jumlah pemilih, terutama di wilayah seperti Palembang yang memiliki DPT terbanyak.

“Palembang memiliki jumlah TPS terbanyak karena DPT-nya adalah yang terbesar di Sumatera Selatan. Kami juga masih melakukan perhitungan untuk TPS khusus yang belum didata,” lanjutnya.

Baca Juga: Setelah Hilang Dua Hari, Balita Tenggelam di Sungai Musi Berhasil Ditemukan oleh Nelayan

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

Bagi yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS untuk Pilkada 2024, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 17 tahun hingga maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika.
4. Memiliki integritas yang tinggi, berpribadi kuat, serta menjunjung kejujuran dan keadilan.
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau sudah tidak aktif dalam lima tahun terakhir dengan melampirkan surat resmi dari partai.
6. Tinggal di area kerja PPK, PPS, atau KPPS.
7. Dalam keadaan sehat secara fisik dan mental, serta tidak terlibat dalam penggunaan narkoba.
8. Minimal memiliki ijazah SMA atau setara.
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. (Kurnia)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto