Sumsel

Sebanyak 12.431 Narapidana di Sumsel Siap Menyalurkan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 2024

Deni Hermawan | 16 Oktober 2024, 15:23 WIB
Sebanyak 12.431 Narapidana di Sumsel Siap Menyalurkan Hak Pilih pada Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 12.431 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) akan turut berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.

Mereka akan menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang disediakan di dalam lembaga pemasyarakatan. Jumlah ini mencakup hampir 80% dari total 15.693 WBP yang tersebar di Sumsel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Ilham Djaya, mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Pilkada di lapas sebelumnya telah berjalan lancar pada Pemilu Februari 2024, dan pihaknya berharap situasi yang sama akan terjadi pada Pilkada mendatang.

"Sekitar 80% atau sebanyak 12.431 WBP dari total 15.693 WBP di Sumsel dapat menggunakan hak suaranya di TPS khusus. Jumlah ini berdasarkan data per 25 September 2024," ujar Ilham, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga: Kejar-Kejaran Pencurian BMW Semarang, Tersangka Gunakan Kunci Serep dan GPS untuk Melacak Korban

Sebanyak 33 TPS khusus akan disediakan di 20 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Sumsel. Namun, mengingat kondisi warga binaan yang fluktuatif, Ilham menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.

"Pemungutan suara di lapas dan rutan sebelumnya telah sukses dilaksanakan pada Pemilu Februari 2024 lalu. Pihaknya berharap situasi yang sama dapat terwujud pada pelaksanaan Pilkada mendatang," katanya.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menambahkan bahwa pihaknya akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari pegawai internal lapas.

"Proses pelatihan dan simulasi akan dilakukan untuk mempersiapkan para petugas KPPS guna menjamin kelancaran pemilu di lembaga pemasyarakatan," tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto