Sumsel

Soal Batas Usia Melamar Pekerjaan, Kadisnakertrans Sumsel:Regulasi Masing-Masing Perusahaan

Deni Hermawan | 31 Oktober 2024, 22:00 WIB
Soal Batas Usia Melamar Pekerjaan, Kadisnakertrans Sumsel:Regulasi Masing-Masing Perusahaan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus berupaya membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Sumsel.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki menjelaskan bahwa Disnakertrans menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada masing-masing perusahaan.

“Kami tidak pernah mengintervensi, tetapi lebih kepada memberikan arahan agar kebijakan perusahaan tetap mempertimbangkan toleransi,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Ia mengingatkan agar masyarakat Sumsel meningkatkan keterampilan dan keahlian agar memenuhi kriteria yang dicari perusahaan.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Dibagi Menjadi Dua Kategori, Cek Informasi Selengkapnya Disini !

“Kembali lagi, batas usia penerimaan karyawan tergantung pada regulasi masing-masing perusahaan, sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Deliar berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal dan membuka peluang lebih banyak bagi masyarakat Sumsel untuk mendapatkan pekerjaan.

“Kami berharap tenaga kerja lokal dapat mengisi posisi di industri yang ada, terutama dengan meningkatnya permintaan di pasar kerja,” ungkapnya. (Kurnia)

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto