Sumsel

Batas Usia Pensiun PNS Dibagi Menjadi Dua Kategori, Cek Informasi Selengkapnya Disini !

Deni Hermawan | 19 Desember 2023, 16:24 WIB
Batas Usia Pensiun PNS Dibagi Menjadi Dua Kategori, Cek Informasi Selengkapnya Disini !

AKURAT.CO SUMSEL Pada 30 Oktober 2023 lalu, DPR telah mengesahkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana salah satunya membahas tentang usia pensiun PNS.

Diketahui dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 ini terdapat beberapa hak yang sama yang didapat oleh PPPK dan pegawai ASN, dan pengapusan istitilah PNS pusat dan PNS daerah.

Berdasarkan pasal 55 dalam UU No. 20 Tahun 2023 batas usia pensiun jabatan pegawai ASN terdiri dari dua kategori yaitu, jabatatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

Baca Juga: Dijamain Lulus Tes PPPK Pakai Teknik Pareto, Berikut Caranya

Simak artikel ini sampai selesai untuk informasi lebih lengkap.

Batas Usia Pensiun ASN

Dalam jabatan manajerial terdapat beberapa kategori yaitu;

1. Masa jabatan untuk pejabat pimpinan tingkat tertinggi, tingkat menengah, dan tingkat rendah adalah 60 tahun.

2. Untuk pejabat administrator dan pengawas, masa jabatan adalah 58 tahun.

Sedangkan untuk jabatan non-manajerial;

1. Masa jabatan untuk pejabat fungsional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Bagi pejabat pelaksana, masa jabatan adalah 58 tahun.

Perlu diketahui bahwa dalam penjelasannya, UU No.20 Tahun 2023 ini ditetapkan sebagai pengganti UU. No. 5 Tahun 2024, karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara.

Selain itu sebagai bentuk usaha untuk menyempurnakanterhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

(MG/CC Dandy Dwi Putra Handho)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A