Pj Gubernur Sumsel Tetapkan UMSK 2024, Sektor Industri dan Angkutan Terima Upah Terbesar

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang 2024. Besaran UMSK ini sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kota Palembang meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan perwakilan pengusaha.
"Kami telah menerima Surat Keputusan (SK) UMSK Palembang yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Sumsel, dan hasilnya sesuai dengan usulan yang telah dibahas sebelumnya, meskipun ada beberapa perwakilan pengusaha yang menyatakan ketidaksetujuannya," ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyidin, Sabtu (4/1/2024).
Menurut Cecep, terdapat lima sektor yang diatur dalam UMSK 2024. Selain nilai upah yang telah disepakati, jumlah sektoral yang ditetapkan juga sesuai dengan hasil pembahasan di Dewan Pengupahan.
"Nilai dan jumlah sektoral yang ditetapkan tidak berubah. Ada lima sektor yang masuk dalam SK UMSK ini," katanya.
Baca Juga: Harga Bahan Pangan di Palembang Mulai Turun Pasca Libur Nataru
Cecep merincikan nilai UMSK untuk lima sektor yang ditetapkan di Palembang, yakni sektor industri pengolahan dengan upah sebesar Rp 4.034.134,54, sektor listrik, gas, dan air sebesar Rp 3.994.968,18, sektor angkutan, pergudangan, dan komunikasi dengan nilai yang sama yaitu Rp 4.034.134,54.
Lalu, sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan, dan hotel sebesar Rp 3.994.968,18, serta sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan, tanah, dan jasa perusahaan yang juga ditetapkan sebesar Rp 3.994.968,18.
Dari kelima sektor tersebut, dua di antaranya memiliki nilai upah tertinggi, yakni sektor industri pengolahan serta sektor angkutan, pergudangan, dan komunikasi. Kedua sektor ini menetapkan upah sebesar Rp 4.034.134,54. Sementara itu, tiga sektor lainnya memiliki nilai upah yang sama, yakni Rp 3.994.968,18.
Selain UMSK, Pemerintah Kota Palembang juga telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2024. Besarannya mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp 3.677.592 menjadi Rp 3.916.635. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









