Sumsel

Syarat Terbaru Pembuatan SIM: Wajib Tes Psikologi, Simak Detailnya!

Maman Suparman | 18 Februari 2025, 17:30 WIB
Syarat Terbaru Pembuatan SIM: Wajib Tes Psikologi, Simak Detailnya!

AKURAT.CO SUMSEL Bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini wajib mengikuti tes psikologi sebagai salah satu syarat utama.

Ketentuan ini berlaku untuk semua golongan SIM dan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemohon memiliki kondisi psikologis yang sesuai untuk berkendara di jalan raya.

Berikut prosedur dan biaya tes psikologi yang perlu diketahui:

Syarat Dokumen

Pemohon SIM baru maupun perpanjangan perlu menyiapkan dokumen berikut:
1. SIM Baru: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak satu lembar.
2. Perpanjangan SIM: Fotokopi KTP satu lembar dan fotokopi SIM lama satu lembar.

Setelah melengkapi dokumen, pemohon menyerahkan berkas ke petugas administrasi untuk dilakukan registrasi.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Buat SIM di Palembang Wajib Tes Psikologi, Warga: MErasa Terbebani

Mekanisme Tes Psikologi

Tes psikologi ini mencakup tiga aspek utama:
1. Aspek Kecerdasan – Mengukur kemampuan kognitif dan pemecahan masalah.
2. Aspek Keselarasan – Menilai koordinasi dan respons terhadap situasi saat berkendara.
3. Aspek Kepribadian – Mengevaluasi stabilitas emosi dan karakter pemohon.

Setelah menyelesaikan tes, hasil evaluasi psikologi akan diterbitkan pada hari yang sama dan menjadi bagian dari persyaratan administrasi pembuatan atau perpanjangan SIM.

Biaya Tes Psikologi

Biaya yang dikenakan untuk tes psikologi adalah Rp100.000. Pembayaran dilakukan sebelum mengikuti ujian di lokasi yang telah ditentukan.

Dengan adanya tes ini, diharapkan para pemohon SIM memiliki kesiapan mental yang lebih baik dalam berkendara, sehingga dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Pastikan Anda mempersiapkan dokumen dan biaya yang diperlukan sebelum mengurus SIM agar proses berjalan lancar. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia