Sumsel

Ricuh! Puluhan Warga Jakabaring Hadang Petugas BPN, Klaim Tanah Bukan Sengketa

Maman Suparman | 19 Februari 2025, 15:00 WIB
Ricuh! Puluhan Warga Jakabaring Hadang Petugas BPN, Klaim Tanah Bukan Sengketa

AKURAT.CO SUMSEL Puluhan warga yang tinggal di pinggiran Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, tepatnya di depan kantor Mapolrestabes Palembang, turun ke jalan pada Rabu (19/2/2025) pagi.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pengukuran lahan seluas kurang lebih 8 meter persegi oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.

Aksi penolakan tersebut sempat memanas dan hampir ricuh ketika warga saling dorong dengan petugas kepolisian yang berusaha mengamankan situasi. Beruntung, aparat kepolisian bertindak cepat dan berhasil mencegah eskalasi konflik yang lebih besar.

Salah satu warga yang ikut aksi, Linda Wati (40) mengaku kecewa dengan langkah pengukuran yang dilakukan BPN. Ia menyebut tanah tersebut adalah warisan orang tuanya dan telah ditempati lebih dari 20 tahun oleh puluhan keluarga.

"Kami tinggal di sini sudah puluhan tahun. Tapi sekarang tiba-tiba ada yang mengklaim tanah ini sengketa. Padahal, masalah ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Palembang," ujar Linda.

Baca Juga: Program Makan Gizi Gratis di Empat Lawang Sumsel Dihentikan Sementara, Delapan Siswa Mengalami Gangguan Kesehatan

Linda menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan petugas BPN Palembang yang melakukan pengukuran tanpa koordinasi yang jelas dengan warga.

"Kami sangat kecewa dengan tindakan petugas BPN. Mereka datang tiba-tiba dan melakukan pengukuran tanpa mempertimbangkan kondisi kami. Ini membuat kami marah dan sempat terjadi kericuhan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Iir Sugiarto, menegaskan bahwa tanah tersebut bukanlah tanah sengketa dan masih dalam proses hukum di pengadilan.

*"Warga memiliki bukti kepemilikan, dan kasus ini masih ditangani Pengadilan Negeri Palembang. Harusnya tidak boleh ada pengukuran sebelum ada putusan tetap,"* jelasnya.

Hingga kini, pihak BPN Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait aksi penolakan tersebut. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia