Pemprov Sumsel Larang Kegiatan Wisuda dan Perpisahan Siswa SMA/SMK yang Membebani Orang Tua

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur larangan kegiatan wisuda atau perpisahan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bersifat mewah dan membebani orang tua murid.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Zulkarnain, menjelaskan bahwa SE dengan nomor 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan wisuda di satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.
"Wisuda atau perpisahan di tingkat SMA dan SMK tidak termasuk kegiatan yang wajib dilaksanakan. Kami mengimbau agar jika tetap diadakan, pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dan penuh khidmat, dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia di sekolah," kata Zulkarnain, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: Polrestabes Palembang Lakukan Pendalaman Terhadap Tersangka Penculikan Anak Umur 5 Tahun
Ia menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terkait kegiatan perpisahan, termasuk melibatkan pihak sekolah dalam pengelolaan dana komite. Hal ini untuk mencegah terjadinya beban finansial tambahan terhadap siswa dan wali murid.
Menurut Zulkarnain, fenomena wisuda atau perpisahan yang dirayakan secara besar-besaran, seperti menyewa hotel, telah menyimpang dari semangat pendidikan. Ia menegaskan, kegiatan semacam itu seharusnya tidak menjadi beban dan tidak perlu diwajibkan.
"Kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan juga dilarang terlibat dalam kepanitiaan perpisahan. Ini untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat memicu gejolak di lingkungan sekolah," jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar setiap rencana kegiatan perpisahan dievaluasi secara ketat. Bila berpotensi menimbulkan persoalan sosial di lingkungan sekolah atau masyarakat, kegiatan tersebut diminta untuk dibatalkan.
"Kepala sekolah wajib menyesuaikan kebijakan ini. Jika ada indikasi kegiatan membebani, segera batalkan demi kenyamanan bersama," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 2Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Besok Jumat 18 September 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak
- 4BMKG Prediksi 16 Daerah Sumsel Dilanda Hujan Besok, Sebagian Sejak Pagi Sampai Malam
- 510 Daerah di Sumsel Dilanda Hujan Sore Ini, Sebagian Disertai Petir
- 6Cek Bansos Kemensos, Bantuan Beras 30 Kg September 2026 Siap Disalurkan
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 8Bansos BPNT Masuk Penyaluran Tahap 3 September 2026, Cek Status Pencairannya di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









