Sumsel

THR Tidak Cair? Disnakertrans Sumsel Buka Posko Pengaduan, Ini Cara Lapornya!

Maman Suparman | 17 Maret 2025, 17:00 WIB
THR Tidak Cair? Disnakertrans Sumsel Buka Posko Pengaduan, Ini Cara Lapornya!

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

Langkah ini diambil untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra, mengatakan bahwa posko pengaduan ini tersedia dalam dua bentuk, yakni layanan tatap muka dan daring.

Pekerja yang ingin melapor secara langsung dapat mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 284, 14 Ulu, Plaju, Seberang Ulu II, Kota Palembang. Sementara itu, layanan daring dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id.

“Posko ini kami buka untuk mengakomodasi keluhan pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan. Jika ada kendala atau keterlambatan, silakan laporkan ke posko agar bisa ditindaklanjuti,” ujar Edward di Palembang, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: BPBD Sumsel Bantu Warga Lubuk Keliat Ogan Ilir Atasi Dampak Banjir

Ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengharuskan perusahaan memberikan THR kepada pekerja minimal sekali dalam setahun, sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

Pembayaran THR juga wajib disalurkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.

“Regulasi sudah jelas. Kami mengimbau perusahaan di Sumsel untuk mematuhi aturan ini agar tidak ada kendala bagi pekerja dalam menerima hak mereka,” tambahnya.

Dibukanya posko pengaduan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan THR mereka.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan perusahaan untuk tidak menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut, karena dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia