Sumsel

Hiburan Malam dan Panti Pijat di Palembang Setop Operasional Saat Ramadan

Kurnia | 13 Februari 2026, 20:00 WIB
Hiburan Malam dan Panti Pijat di Palembang Setop Operasional Saat Ramadan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang memastikan seluruh tempat hiburan malam hingga panti pijat menghentikan operasional selama Ramadan 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya menjaga ketertiban sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Wali Kota Ratu Dewa menegaskan para pemilik usaha wajib mematuhi aturan tersebut jika tidak ingin dikenai sanksi.

“Jika tidak ingin sanksi, pemilik usaha harus taat pada aturan yang telah ditetapkan. Lokasi terkait dilarang buka,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2026 tentang ketertiban umum selama bulan suci. Dalam aturan tersebut, sejumlah jenis usaha diwajibkan tutup mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri.

Tempat usaha yang dimaksud meliputi klub malam, bar, diskotik, karaoke, panti pijat tradisional maupun modern, spa, serta sauna.

Baca Juga: Keluarga ODGJ yang Tewas di Banyuasin Lapor ke Polda Sumsel, Duga Ada Penganiayaan di Area Perkebunan

Menurut Dewa, kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga suasana kondusif selama Ramadan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Herison, memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan. Petugas tidak akan ragu mengambil tindakan apabila masih ditemukan tempat hiburan yang nekat beroperasi.

“Seluruh tempat hiburan malam wajib menghentikan total kegiatan berdasarkan surat edaran wali kota,” tegasnya.

Meski begitu, pemerintah masih memberi kelonggaran bagi rumah makan dan kafe untuk tetap beroperasi. Namun, pelaku usaha diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat secara terbuka.

Selain itu, seluruh bentuk hiburan seperti live music dilarang selama Ramadan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 serta regulasi kepariwisataan lainnya. Pemerintah kota pun mengimbau pelaku usaha untuk menaati aturan sebagai wujud toleransi dan demi menjaga ketertiban umum.

Dengan aturan ini, Pemkot berharap suasana Ramadan di Palembang dapat berlangsung lebih khusyuk tanpa mengabaikan keseimbangan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia