Sumsel

Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang, Kejari Periksa Dua Pemilik Toko Material

Maman Suparman | 17 September 2025, 19:00 WIB
Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang, Kejari Periksa Dua Pemilik Toko Material

AKURAT.CO SUMSEL Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Rabu (17/9/2025).

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, mengatakan pemeriksaan kali ini menyasar dua pihak swasta, yakni pemilik toko material berinisial MF dan MM. Kedua saksi mulai dimintai keterangan sejak pukul 13.00 hingga 16.30 WIB.

Baca Juga: Harga Ayam Potong di Palembang Tembus Rp37 Ribu, Pedagang Sebut Dampak MBG dan Hajatan

“Masing-masing saksi mendapat sekitar 20 sampai 25 pertanyaan dari tim penyidik,” ujar Hutamrin didampingi Kasubsi 1 Kejari Palembang, M Fachri Aditya.

Menurut Hutamrin, langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menghadirkan puluhan saksi, mulai dari ketua RT, lurah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pegawai harian lepas (PHL).

Sehari sebelumnya, Kejari Palembang juga memeriksa tujuh saksi lain. Mereka terdiri atas tiga ketua RT di Kelurahan Seberang Ulu II serta empat PHL dari Dinas Perkimtan.

“Untuk ketua RT, setiap saksi diberikan sekitar 10 sampai 15 pertanyaan. Sedangkan untuk PHL jumlahnya lebih banyak, sekitar 20 sampai 25 pertanyaan,” kata Hutamrin. (Deny Wahyudi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia