Sumsel

APBD Muba Naik Rp904 Miliar, Mampukah Kinerja APBD Perubahan Dituntut Tepat Sasaran?

Maman Suparman | 15 September 2025, 19:00 WIB
APBD Muba Naik Rp904 Miliar, Mampukah Kinerja APBD Perubahan Dituntut Tepat Sasaran?

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Dengan adanya perubahan ini, APBD Kabupaten Muba naik signifikan dari Rp3,43 triliun menjadi Rp4,34 triliun, atau meningkat sebesar Rp904 miliar.

Bupati Muba, M. Toha, berharap APBD Perubahan ini dapat segera diimplementasikan untuk program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

"Semoga apa yang kita tetapkan bersama hari ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Muba," ujar Bupati dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

Toha Tohet menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun di Palembang Diduga Dianiaya Ayah Teman Saat Bermain Bola

Ia juga menyadari bahwa masih ada aspirasi masyarakat yang belum sepenuhnya terakomodasi, namun semua masukan dari DPRD akan menjadi catatan penting untuk perbaikan di masa mendatang.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Muba, Tapriansyah, menjelaskan bahwa perubahan APBD ini disusun dengan prinsip transparan dan partisipatif.

Pihaknya telah mempertimbangkan potensi daerah, kondisi ekonomi, dan aspirasi masyarakat sebelum mengusulkan Raperda ini disetujui menjadi Peraturan Daerah.

DPRD juga meminta pemerintah daerah untuk merencanakan belanja secara efektif, tepat sasaran, dan mempercepat realisasi program prioritas yang langsung bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) diminta untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor perkebunan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia