Hotspot di Sumsel Tembus Angka Tertinggi Agustus, Waspada Ancaman Karhutla

AKURAT.CO SUMSEL Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui Sumatera Selatan (Sumsel).
Berdasarkan data yang didapatkan, Selasa (26/8/2025), terpantau 33 titik panas (hotspot) yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Angka ini menjadi yang tertinggi sepanjang Agustus 2025.
Kalaksa BPBD Sumsel, M Iqbal Alisyahbana melalui Kabid Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, mengungkapkan lonjakan hotspot terjadi seiring menurunnya curah hujan di wilayah Sumsel dalam beberapa hari terakhir.
“Hotspot kemarin terdeteksi 33 titik dan menjadi yang tertinggi sepanjang Agustus. Angkanya terus naik seiring berkurangnya potensi hujan,” jelas Sudirman, Kamis (28/8/2025).
Dari 33 titik tersebut, Musi Banyuasin (Muba) menjadi wilayah dengan sebaran tertinggi, yakni 8 titik. Disusul Muara Enim 5 titik, Banyuasin 4 titik, serta Lahat 3 titik.
Baca Juga: 325 Kejadian Karhutla di Sumsel, BPBD: Tahun Ini Lebih Ringan karena Kemarau Basah
Kemudian, masing-masing 2 titik terdeteksi di Muratara, Ogan Ilir, OKI, dan PALI. Sedangkan 1 titik panas tercatat di Empat Lawang, Lubuklinggau, Prabumulih, Musi Rawas, dan OKU Timur.
Adapun daerah seperti Palembang, Pagaralam, OKU, dan OKU Selatan tercatat nihil hotspot.
Secara akumulatif, sejak 1–26 Agustus 2025, total titik panas di Sumsel mencapai 213 titik. Meski lebih rendah dari Juli yang menembus 1.321 titik, jumlah kumulatif sejak Januari sudah mencapai 3.060 titik, lebih tinggi dibanding tahun 2024 yang berada di kisaran 2.100 titik.
“Jumlah titik panas tahun ini memang meningkat dibanding 2024, walaupun belum melampaui angka 2023,” kata Sudirman.
Hingga 10 Agustus 2025, luas lahan terbakar di Sumsel sudah mencapai 1.416,9 hektare.
Rinciannya, 1.381,9 hektare lahan mineral dan 35 hektare lahan gambut.
Ogan Ilir menjadi daerah dengan kebakaran terluas, yakni 317 hektare, disusul Musi Banyuasin 314,2 hektare.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









