Diduga Eks TNI, Pelaku Duel Maut di Palembang Diamankan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Misteri duel berdarah yang menewaskan seorang warga di Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, akhirnya mulai terkuak.
Pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri usai pertarungan maut kini berhasil diamankan oleh jajaran Polrestabes Palembang, Kamis pagi (3/7/2025).
Penangkapan ini menjadi titik terang atas kematian tragis Angga Saputra (34), yang ditemukan bersimbah darah dengan tiga luka tusuk di dada dan satu di pinggang, pada Selasa malam (1/7/2025).
“Benar, pelaku duel maut sudah ditangkap oleh anggota kami,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, saat dikonfirmasi awak media di Mapolrestabes Palembang, Jumat (4/7/2025).
Meski pelaku telah diringkus, namun motif duel hingga kini masih diselidiki lebih lanjut. Kombes Harryo mengatakan, interogasi mendalam tengah dilakukan untuk mengungkap penyebab pertarungan yang menewaskan korban di kolong rumah panggung warga.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait motif duel. Dalam waktu dekat akan dirilis ke publik,” jelasnya.
Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi
Salah satu sorotan utama dalam kasus ini adalah identitas pelaku, yang berdasarkan kabar beredar diduga merupakan pecatan anggota TNI. Mengenai hal itu, pihak kepolisian belum memberi konfirmasi resmi.
“Memang ada rumor soal statusnya sebagai eks TNI. Tapi kami masih menunggu kepastian identitas dari hasil pemeriksaan,” imbuh Kombes Harryo.
Warga setempat sebelumnya dihebohkan dengan suara keributan di bawah rumah panggung di Lorong Cek Latah, Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Selasa (1/7) sekitar pukul 18.45 WIB, bertepatan saat azan maghrib berkumandang.
Sejumlah warga mendapati korban tergeletak bersimbah darah. “Kami kira awalnya hanya ribut biasa, tapi ternyata sudah berdarah-darah,” ungkap salah satu warga yang turut menyaksikan evakuasi korban. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








