Sumsel

Pemkot Palembang Batasi Cicilan Pinjaman ASN Maksimal 30 Persen dari Gaji

Maman Suparman | 4 Juni 2025, 18:30 WIB
Pemkot Palembang Batasi Cicilan Pinjaman ASN Maksimal 30 Persen dari Gaji

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang menetapkan aturan baru yang membatasi cicilan pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maksimal 30 persen dari penghasilan bulanan mereka.

Kebijakan ini disampaikan Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Surat Keterangan Nomor 800/000933/BPKAD/2025, Senin (3/6/2025).

"Kami mengharuskan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk lebih selektif dalam memberikan persetujuan fasilitasi pembayaran cicilan pinjaman ASN melalui lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya," tegas Prima Salam, Rabu (4/6/2025).

Berdasarkan kebijakan baru ini, fasilitasi pemotongan gaji untuk pembayaran cicilan hanya dapat dilakukan jika total angsuran tidak melampaui batas 30 persen dari gaji bersih pegawai.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Larang Konvoi Kelulusan yang Nekat Akan Kena Sanksi

Seluruh proses pemotongan wajib melalui bendahara pengeluaran di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Prima Salam menjelaskan, pembatasan ini bertujuan mencegah beban finansial berlebihan yang dapat mengganggu konsentrasi dan produktivitas pegawai dalam menjalankan tugasnya.

"Kebijakan ini penting untuk memastikan ASN tidak mengalami tekanan finansial berlebihan yang pada akhirnya dapat mengganggu kinerja dan fokus dalam melaksanakan tugas pelayanan publik," ungkapnya.

Lebih dari sekadar perlindungan kesejahteraan pegawai, kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah strategis dalam mencegah praktik korupsi dan pungutan liar. Prima Salam meyakini bahwa pengelolaan keuangan pegawai yang baik akan mengurangi potensi perilaku menyimpang.

"Dengan terkelolanya jumlah pinjaman ASN dan PPPK secara baik, diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan oknum nakal yang melakukan pungli dan praktik serupa," kata Prima.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia