Pemkot Palembang Batasi Cicilan Pinjaman ASN Maksimal 30 Persen dari Gaji

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang menetapkan aturan baru yang membatasi cicilan pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maksimal 30 persen dari penghasilan bulanan mereka.
Kebijakan ini disampaikan Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Surat Keterangan Nomor 800/000933/BPKAD/2025, Senin (3/6/2025).
"Kami mengharuskan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk lebih selektif dalam memberikan persetujuan fasilitasi pembayaran cicilan pinjaman ASN melalui lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya," tegas Prima Salam, Rabu (4/6/2025).
Berdasarkan kebijakan baru ini, fasilitasi pemotongan gaji untuk pembayaran cicilan hanya dapat dilakukan jika total angsuran tidak melampaui batas 30 persen dari gaji bersih pegawai.
Baca Juga: Polrestabes Palembang Larang Konvoi Kelulusan yang Nekat Akan Kena Sanksi
Seluruh proses pemotongan wajib melalui bendahara pengeluaran di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Prima Salam menjelaskan, pembatasan ini bertujuan mencegah beban finansial berlebihan yang dapat mengganggu konsentrasi dan produktivitas pegawai dalam menjalankan tugasnya.
"Kebijakan ini penting untuk memastikan ASN tidak mengalami tekanan finansial berlebihan yang pada akhirnya dapat mengganggu kinerja dan fokus dalam melaksanakan tugas pelayanan publik," ungkapnya.
Lebih dari sekadar perlindungan kesejahteraan pegawai, kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah strategis dalam mencegah praktik korupsi dan pungutan liar. Prima Salam meyakini bahwa pengelolaan keuangan pegawai yang baik akan mengurangi potensi perilaku menyimpang.
"Dengan terkelolanya jumlah pinjaman ASN dan PPPK secara baik, diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan oknum nakal yang melakukan pungli dan praktik serupa," kata Prima.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









