Pemkot Palembang Batasi Cicilan Pinjaman ASN Maksimal 30 Persen dari Gaji

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang menetapkan aturan baru yang membatasi cicilan pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maksimal 30 persen dari penghasilan bulanan mereka.
Kebijakan ini disampaikan Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Surat Keterangan Nomor 800/000933/BPKAD/2025, Senin (3/6/2025).
"Kami mengharuskan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk lebih selektif dalam memberikan persetujuan fasilitasi pembayaran cicilan pinjaman ASN melalui lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya," tegas Prima Salam, Rabu (4/6/2025).
Berdasarkan kebijakan baru ini, fasilitasi pemotongan gaji untuk pembayaran cicilan hanya dapat dilakukan jika total angsuran tidak melampaui batas 30 persen dari gaji bersih pegawai.
Baca Juga: Polrestabes Palembang Larang Konvoi Kelulusan yang Nekat Akan Kena Sanksi
Seluruh proses pemotongan wajib melalui bendahara pengeluaran di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Prima Salam menjelaskan, pembatasan ini bertujuan mencegah beban finansial berlebihan yang dapat mengganggu konsentrasi dan produktivitas pegawai dalam menjalankan tugasnya.
"Kebijakan ini penting untuk memastikan ASN tidak mengalami tekanan finansial berlebihan yang pada akhirnya dapat mengganggu kinerja dan fokus dalam melaksanakan tugas pelayanan publik," ungkapnya.
Lebih dari sekadar perlindungan kesejahteraan pegawai, kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah strategis dalam mencegah praktik korupsi dan pungutan liar. Prima Salam meyakini bahwa pengelolaan keuangan pegawai yang baik akan mengurangi potensi perilaku menyimpang.
"Dengan terkelolanya jumlah pinjaman ASN dan PPPK secara baik, diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan oknum nakal yang melakukan pungli dan praktik serupa," kata Prima.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BMKG Prediksi 12 Daerah Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Cek Daftar Wilayahnya
- 2Cek Bansos Kemensos September 2026, BPNT Rp600 000 Siap Cair
- 3Ramai Isu Gempa Megathrust Ancam Indonesia, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
- 47 Daerah Sumsel Berstatus Awas Kekeringan, Palembang dan Prabumulih Siaga
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini yang Diprediksi Bersedih, Ada yang Sulit Melupakan Masa Lalu
- 6Profil dan Rekam Jejak Suahazil Nazara, Menteri Keuangan Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
- 7Harga iPhone Lama Usai iPhone 18 Pro Meluncur, Naik hingga Rp3 Jutaan per Produk
- 8Antrean BBM di Palembang Tembus 10 Jam, Herman Deru Soroti Pasokan Pertalite dan Bio Solar
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









