Sumsel

Puluhan Perusahaan di Sumsel Dilaporkan Terkait Masalah THR, Paling Banyak dari Palembang

Maman Suparman | 2 April 2025, 17:45 WIB
Puluhan Perusahaan di Sumsel Dilaporkan Terkait Masalah THR, Paling Banyak dari Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 50 perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel atas dugaan pelanggaran pembayaran THR.

Pelanggaran tersebut meliputi keterlambatan pembayaran dan pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Plt Kadisnakertrans Sumsel, Edward Candra, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Saat ini, puluhan perusahaan yang diadukan tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sekitar 50 perusahaan telah dilaporkan ke Disnakertrans Sumsel sebelum Hari Raya, dengan berbagai masalah seperti keterlambatan pembayaran dan pemberian THR yang tidak penuh,” ujar Edward Candra, Rabu (2/4/2025).

Dari 50 laporan yang masuk, sekitar 20 perusahaan sudah diproses untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya. Disnakertrans Sumsel memberi batas waktu pembayaran THR hingga 14 April 2025.

Baca Juga: Puncak Arus Balik di Sumsel Diprediksi Terjadi 6-7 April 2025

“Kami sudah melakukan tindak lanjut, dengan sekitar 20 perusahaan yang saat ini dalam proses penanganan. Seluruhnya akan diproses secara bertahap hingga batas waktu pembayaran THR pada 14 April,” jelas Edward.

Menurutnya, laporan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha seperti ritel, perkebunan, dan sektor swasta lainnya yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Sumsel, dengan Palembang menjadi daerah yang paling banyak dilaporkan.

“Laporan terbanyak dari Palembang, ada juga dari kabupaten atau kota lain di Sumsel. Semuanya perusahaan swasta, tidak ada dari BUMD, BUMN, maupun instansi pemerintahan,” tambahnya.

Disnakertrans Sumsel saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan lihat dulu jenis pelanggarannya, akan kita verifikasi. Namun, yang jelas secara aturan THR harus diberikan. Meskipun pekerja baru sebulan bekerja, tetap harus menerima THR secara profesional, apalagi jika sudah bekerja lebih dari satu tahun,” tegas Edward.

Edward mengingatkan seluruh perusahaan di Sumsel agar mematuhi aturan pembayaran THR yang telah ditetapkan. Batas akhir pembayaran THR adalah 14 April 2025, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita imbau perusahaan patuh dan taat aturan untuk memberikan THR. Diharapkan, jika belum membayar agar segera diupayakan pembayarannya sebelum batas waktu yang ditentukan,” tutupnya.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia