Gubernur Sumsel: Kendaraan Dinas Milik Pemprov Tidak Boleh Dibawa Keluar Kota

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan di dalam Kota Palembang, itupun dengan syarat untuk kepentingan pekerjaan.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan aturan tersebut guna memastikan kendaraan dinas tetap digunakan sesuai peruntukannya.
"Kendaraan dinas milik Pemprov Sumsel tidak boleh dibawa keluar kota atau digunakan untuk mudik Lebaran," ujar Herman Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (26/3/2025).
Meski demikian, lanjut Deru, kendaraan dinas tetap bisa digunakan di dalam Kota Palembang, asalkan untuk kepentingan pekerjaan.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
"Jika kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi di dalam kota, maka biaya bahan bakarnya harus ditanggung secara pribadi," tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas dan tidak boleh digunakan untuk mudik.
"Kami mengajak seluruh ASN agar menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan transportasi umum saat mudik Lebaran, sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," jelas Edward.
Ia juga menambahkan bahwa mudik Lebaran merupakan agenda tahunan, sehingga ia yakin para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel akan mematuhi aturan tersebut. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






