Bawaslu Sumsel Petakan Potensi Kerawanan PSU di Empat Lawang

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini tengah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang.
Meski demikian, Bawaslu belum mengungkapkan secara rinci daerah-daerah yang berpotensi rawan dalam pelaksanaan PSU tersebut.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Bawaslu Empat Lawang untuk melakukan kajian mendalam guna mengidentifikasi potensi permasalahan yang dapat muncul saat PSU berlangsung.
"Saat ini, pemetaan tingkat kerawanan masih dilakukan oleh Bawaslu Empat Lawang," ujar Kurniawan, Sabtu (2/3/2025).
Ia menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya belum dapat merinci secara spesifik bentuk kerawanan yang mungkin terjadi.
Namun, berbagai aspek dalam penyelenggaraan PSU akan dibahas bersama dengan pihak terkait guna memastikan proses pemungutan suara berlangsung dengan aman dan tertib.
"Akan ada rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan kepolisian untuk membahas potensi kerawanan dalam pelaksanaan PSU," jelasnya.
Terkait pengawasan dalam PSU mendatang, Kurniawan mengungkapkan bahwa Bawaslu saat ini masih dalam tahap persiapan penyusunan anggaran serta menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan pengawasan, termasuk pengaktifan kembali pengawas adhoc.
"Kami saat ini masih dalam proses menyusun anggaran dan menanti petunjuk teknis mengenai pengaktifan kembali pengawas adhoc. Selain itu, kami juga menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU," tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan putusan MK, PSU di Empat Lawang akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Joncik Muhammad-Arifa’i dan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati.
Sebelumnya, pencalonan Budi Antoni sempat dianulir karena dinilai telah menjabat sebagai bupati selama dua periode. Namun, MK akhirnya memutuskan bahwa Budi Antoni dapat kembali mencalonkan diri dalam PSU.
Pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu, pasangan Joncik-Arifa’i unggul melawan kotak kosong.
Namun, setelah gugatan dari kubu Budi Antoni dikabulkan oleh MK, KPU Empat Lawang tidak dapat menetapkan Joncik-Arifa’i sebagai kepala daerah terpilih, sehingga pemilihan harus diulang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









