Sumsel

Sekda Sumsel: Implementasi Program Makan Bergizi Gratis untuk SMA/SMK Masih Menunggu Instruksi Pusat

Maman Suparman | 7 Januari 2025, 18:30 WIB
Sekda Sumsel: Implementasi Program Makan Bergizi Gratis untuk SMA/SMK Masih Menunggu Instruksi Pusat

AKURAT.CO SUMSEL Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk jenjang SMA/SMK di Sumatera Selatan (Sumsel) masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra, menyatakan bahwa saat ini uji coba program MBG baru dilaksanakan di jenjang TK, SD, dan SMP di beberapa sekolah di Kota Palembang.

"Uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilaksanakan di sejumlah sekolah di Palembang pada jenjang TK, SD, dan SMP. Sementara untuk jenjang SMA/SMK, meskipun anggaran dan persiapan telah disiapkan, kami masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat," ujar Edward Chandra, Selasa (7/1/2024).

Menurut Edward, meskipun program uji coba MBG telah dilakukan di 190 titik di seluruh Indonesia, pelaksanaan program di tingkat SMA/SMK di Sumsel belum dapat dimulai karena petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

Baca Juga: Diancam Lalu Ditendang, Istri di Palembang Laporkan Suami Atas Dugaan KDRT

"Begitu petunjuk teknis diterima, kami siap untuk segera melaksanakan program ini. Kami sudah mempersiapkan anggaran dan siap bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk realisasinya. Namun, saat ini kami masih menunggu rincian teknis terkait anggaran yang akan dialihkan untuk program ini," jelas Edward.

Edward optimis bahwa program MBG di tingkat SMA/SMK akan segera terlaksana setelah juknis diterbitkan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas gizi para siswa serta mendukung kesehatan dan produktivitas mereka dalam belajar.

"Setelah menerima instruksi dan petunjuk teknis dari pusat, kami akan segera mengambil langkah untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan dengan lancar sesuai rencana," katanya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia