Sumsel

Dari Ekstasi hingga Sabu, Polrestabes Palembang Sita Puluhan Kilogram Narkoba Sepanjang Tahun 2024

Deni Hermawan | 30 Desember 2024, 17:15 WIB
Dari Ekstasi hingga Sabu, Polrestabes Palembang Sita Puluhan Kilogram Narkoba Sepanjang Tahun 2024

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Palembang mengadakan analisis dan evaluasi (Anev) Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) akhir tahun 2024-2025.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan untuk Anev Sitkamtibmas Sat Resnarkoba, tahun 2023 JTP (Jumlah tindak pidana) ada 296 kasus, dan PTP (penyelesaian Tindak Pidana) ada 249 kasus.

"Sebanyak 47 kasus yang belum tuntas pada tahun 2023 berhasil diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2024," ungkapnya, Senin (30/12/2024)

Lalu, pada tahun 2024, lanjut Harryo, JTP ada 296 kasus, sedangkan PTPnya 251 kasus,

"Untuk 45 kasusnya hingga saat ini masih dalam proses sidik tahap 2," bebernya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satres Narkoha, Sambung Kapolrestabes Palembang, perbandingannya, pada 2023 petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 38.647, 75, sedangkan tahun 2024, 21.898, 40.

Selain itu, untuk barang bukti extacy, pada tahun 2023, petugas berhasil mengamankan 44.842 butir Extacy, di 2024 petugas berhasil mengamankan 898,61 butir Extacy. Sedangkan untuk barang bukti ganja pada tahun 2023, petugas berhasil mengamankan 39.248,49 gram ganja kering, pada tahun 2024 berhasil mengamankan 988,19 gram ganja kering.

"Untuk ungkap kasus Satres Narkoba bisa dibilang stabil," kata Harryo.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobdin untuk Liburan dan Wajib Masuk Kerja Usai Tahun Baru

Lebih jauh Harryo mengatakan, untuk kasus menonjol petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang menyelesaikan 8 kasus menonjol, pada 7 Maret 2024, berhasil menangkap tersangka Bambang Alamsyah dengan barang bukti Sabtu 533 gram.

Kemudian, pada 31 Maret 2024, berhasil menangkap tersangka Toni Darmawan dan Suyatno dengan barang bukti sabu 13.000 gram. Pada 28 Mei 2024 berhasil menangkap tersangka Candra Susanto dengan barang bukti sabu 391 gram.

Lalu, pada 29 mei 2024, petugas berhasil menangkap 3 tersangka yakni M Faris Ariza, Wahyudi Harianto dan Siswanto, dengan barang bukti sabu 1.059 gram. Pada 13 Juni 2024, berhasil menangkap tersangka Aldina Saputra, dan Kunci dengan barang bukti extacy 200 butir.

Pada 14 Oktober 2024, petugas berhasil menangkap tersangka M Emir dengan barang bukti sabu 1054 gram. Diteruskan pada 18 November 2024, petugas berhasil menangkap 2 tersangka yakni M Rasyid dan Gilang dengan barang bukti sabu 1.057 gram.

Dan terakhir pada 18 Desember 2024, petugas Satres Narkoba berhasil menangkap Sultan M Bolkiah dan Syarwan dengan barang bukti sabu 3.180 gram.

"Tentunya dengan adanya pengungkapan besar, kami khusus Satres Narkoba Polrestabes Palembang, terus memerangi narkoba," tegas Harryo.

Ditambahkan Harryo, meski begitu untuk memerangi peredaran narkoba, pihaknya harus di bantu oleh masyarakat Palembang.

"Tetap harus dibantu masyarakat Palembang untuk memberikan informasi-informasi terkait adanya peredaran narkoba. Hal ini untuk memutuskan dan memerangi peredaran Narkoba di Palembang," tutupnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto