Pemprov Sumsel Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobdin untuk Liburan dan Wajib Masuk Kerja Usai Tahun Baru

AKURAT.CO SUMSEL Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan (Sumsel), Edward Candra, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan. Fasilitas negara ini hanya boleh digunakan untuk tugas dinas resmi.
Edward Candra mengimbau kepada ASN agar bijak dalam memanfaatkan kendaraan dinas tersebut.
"Kami mengimbau agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti liburan. Fasilitas ini adalah milik negara dan harus dimanfaatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Edward, Senin (30/12/2024).
Lebih lanjut, Edward menambahkan bahwa masyarakat yang melihat kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi oleh ASN dapat melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Sumsel, disertai bukti yang jelas.
"Apabila ada yang mengetahui kendaraan dinas digunakan untuk keperluan liburan, kami mohon untuk melaporkannya kepada Inspektorat Provinsi," tambahnya.
Edward juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan mobdin oleh pimpinan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Setiap kepala unit kerja diharapkan untuk memantau penggunaan kendaraan dinas di lingkungan kerjanya," tegasnya.
Baca Juga: Naik Sepeda Listrik, Kalung Emas Senilai Rp8,6 Juta Milik IRT di Palembang Kena Jambret
Selain itu, menjelang libur Tahun Baru, Edward mengingatkan agar ASN tidak bolos kerja, terutama karena libur tahun baru jatuh pada pertengahan pekan, yaitu Rabu (1/1/2025). Pemprov Sumsel akan mendata kehadiran ASN pada hari pertama kerja 2025 sebagai bagian dari pengawasan disiplin pegawai.
"Berdasarkan edaran yang telah dikeluarkan sejak awal tahun, ASN diwajibkan untuk mematuhi ketentuan cuti bersama pada hari-hari besar keagamaan. Kami akan melakukan pendataan kehadiran ASN, terutama pada hari pertama kerja setelah libur," kata Edward.
ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Edward juga menekankan bahwa pimpinan unit kerja bertanggung jawab dalam memastikan kehadiran dan disiplin bawahannya.
Terkait kemungkinan inspeksi mendadak pada hari pertama kerja 2025, Edward menyatakan bahwa hal tersebut akan dilakukan jika dianggap perlu.
"Inspeksi mendadak akan dilaksanakan sesuai kebutuhan. Jika dianggap perlu, kami akan melakukan sidak," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









