Anak Dilarang Pakai Cadar di Sekolah, Wali Murid: Saat Daftar Tidak Ada Larangan

AKURAT.CO SUMSEL Keputusan SMP IT Salsabila Magfirah yang meminta NAA (13), siswi kelas VIII, untuk melepaskan cadar saat bersekolah membuat kedua orang tua NAA, Reza Maulana (39) dan Sinta Dewi (39) tak terima.
Mereka mempertanyakan kebijakan tersebut, terutama karena sebelumnya tidak ada aturan yang melarang penggunaan cadar ketika NAA pertama kali mendaftar di sekolah tersebut.
Akibat permasalahan ini, NAA memutuskan pindah ke SMP IT Auladi di Jakabaring, Palembang.
Tidak hanya itu, orang tua NAA didampingi kuasa hukum mereka, Turiman, berencana melaporkan kejadian ini ke sejumlah pihak, termasuk Dinas Pendidikan, MUI, Komisi Perlindungan Anak, DPRD Kota Palembang, dan Komnas HAM.
"Saya sebagai ayah tidak terima anak saya disuruh melepas cadar di sekolah," ungkap Reza, Kamis (19/9/2024).
Reza menjelaskan bahwa sejak awal anaknya bersekolah di SMP IT Salsabila Magfirah, tidak ada larangan mengenai penggunaan cadar.
"Ketika mendaftar dan mengikuti wawancara, anak saya sudah memakai cadar dan tidak ada peraturan yang melarangnya. Namun, baru saat anak saya duduk di kelas VIII, aturan tersebut diterapkan. Hal ini sangat mengecewaka," kata Reza.
Menurut Reza, sebagai orang tua, dirinya telah mendidik anaknya untuk menutup aurat sejak kecil. Ia merasa heran mengapa sekolah melarang pemakaian cadar.
Baca Juga: Terkait Larangan Pemakaian Cadar di Sekolah, Begini Klarifikasi Kepsek SMP IT Salsabila Palembang
"Kenapa saat anak saya sudah menjalankan ajaran agama, justru sekolah melarang? Mengenakan cadar adalah sunnah yang dianjurkan," jelasnya.
Sinta Dewi, ibu NAA, juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia awalnya merasa yakin menyekolahkan anaknya di SMP IT Salsabila Magfirah karena adanya pemisahan kelas antara laki-laki dan perempuan.
"Ketika pendaftaran, tes, dan wawancara, anak saya sudah mengenakan cadar dan tidak ada keberatan. Namun, tiba-tiba sekarang muncul larangan
," ungkap Sinta.
Larangan tersebut pertama kali disampaikan oleh Ahmad Firdaus, Kepala Sekolah SMP IT Salsabila Magfirah, yang meminta NAA melepas cadar saat berada di lingkungan sekolah.
"Kami merasa sangat kecewa karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan mengenai larangan ini," tambah Sinta.
Kuasa hukum keluarga, Turiman, mengatakan bahwa tindakan sekolah telah melanggar hak asasi anak untuk menjalankan keyakinan agamanya.
"Seharusnya sekolah menghormati hak anak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka. Selama ini, tidak ada aturan atau informasi mengenai pelarangan penggunaan cadar di sekolah tersebut," tegasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









