Sumsel

Terkait Larangan Pemakaian Cadar di Sekolah, Begini Klarifikasi Kepsek SMP IT Salsabila Palembang

Deni Hermawan | 19 September 2024, 21:40 WIB
Terkait Larangan Pemakaian Cadar di Sekolah, Begini Klarifikasi Kepsek SMP IT Salsabila Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Kepala Sekolah SMP IT  Salsabila Ahmad Firdaus angkat bicara terkait persoalan salah seorang siswi berinisial NAA, yang diminta untuk melepaskan cadar saat berada di lingkungan sekolah.

Ahmad Firdaus menyatakan bahwa sudah lama peraturan tersebut diterapkan. Pihaknya sekolah juga telah memberikan sosialisasi kepada siswa tersebut sejak kelas VII.

"Ini peraturan dari pihak yayasan di SMP IT Salsabila, Sosialisasi sebelum siswa perempuan itu menduduki bangku sekolah kelas 7 juga sudah lama kami sampaikan,,” kata Ahmad Firdaus kepada awak media di sekolahnya, Kamis (19/9/2024). 

Baca Juga: Anak Dilarang Pakai Cadar di Sekolah, Wali Murid: Saat Daftar Tidak Ada Larangan

Lanjutnya, siswa tersebut juga sudah tertib dan mengikuti aturan dengan membuka cadar di sekolah.

Dia pun kaget dengan orang tuanya siswa tersebut yang seakan menilai tidak baik terhadap sekolah. Mereka pula beralasan tidak mengetahui terkait peraturan tersebut.

Disamping itu, pihak yayasan juga telah berkomitmen apabila orang tua siswa tersebut merasa dirugikan, maka sekolah bersedia menganti semua biaya yang telah disetorkan. 

“Pihak yayasan sudah berkomitmen untuk mengembalikan biaya  jika merasa dirugikan, tapi semua ditolak," urainya.

Sebelumnya, orang tua NAA siswi kelasa VIII di SMP IT Salsabila mempertanyakan kebijakan larangan mengunakan cadar di sekolah anaknya. 

Akibat larangan itu, orang tua NAA akhirnya memutuskan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain.

Namun, Ayah NAA, Reza Maulana (39) mempertanyakan terkait peraturan tersebut. Pasalnya, saat mendaftarkan anaknya dahulu ke sekolah, tidak ada aturan yang melarang penggunaan cadar.

Reza yang didampingi kuasa hukumnya Turiman, berencana melaporkan kejadian ini ke sejumlah pihak,  seperti Dinas Pendidikan, MUI, Komisi Perlindungan Anak, DPRD Kota Palembang, dan Komnas HAM. (Deny Wahyudi) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A