AKURAT.CO SUMSEL Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi satu orang yakni berinisial MAB warga negara asing (WNA) berkebangsaan Belanda.
Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan melanggar pasal 122 huruf A Jo Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a,b,d, dan f UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan mengatakan, untuk pendeportasian WNA asal Belanda ini akan dilaksanakan besok pagi Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, dengan Pesawat ke Jakarta lalu langsung ke Negara Belanda.
Baca Juga: Perhatian! Jangan Lagi Pakai Knalpot BRONG, Jika Tidak Mau…
“Yang bersangkutan kami melihat sudah berjualan makanan food truck atau Kebab Turki. Harusnya dia kan izin kunjungan saja ke Kota Palembang," kata Mohammad Ridwan dikantornya kemarin.
Lanjut Mohammad Ridwan, visa yang digunakan bersangkutan merupakan visa kunjungan yang tidak boleh dipakai untuk bekerja.
WNA ini diketahui berada di Kota Palembang selama satu Minggu dengan visa yang masih aktif. Karena melakukan pelanggaran, maka pihaknya melakukan penindakan administratif Keimigrasian, berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta penangkalan selama enam bulan.
“Jadi tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan," terangnya.
Ditambahkannya, selama di tahun 2023 ini sudah ada empat WNA yang dideportasi.
"Ada 3 WNA asal Turki dan 1 WNA asal Belanda semuanya karena pelanggaran izin tinggal," ungkap Mohammad Ridwan.
Dia berharap kepada masyarakat maupun rekan media jika ada menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal Keimigrasian bisa melaporkan hal tersebut.
(Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 5Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 6Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 7Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 8Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 22 Oktober 2026
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu










