Sumsel

Kantor Imigrasi Palembang Deportasi Warga Belanda

Deni Hermawan | 13 Desember 2023, 08:47 WIB
Kantor Imigrasi Palembang Deportasi Warga Belanda

AKURAT.CO SUMSEL  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi satu orang yakni berinisial MAB warga negara asing (WNA) berkebangsaan Belanda. 

Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan melanggar pasal 122 huruf A Jo Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a,b,d, dan f UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan mengatakan, untuk pendeportasian WNA asal Belanda ini akan dilaksanakan besok pagi Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, dengan Pesawat ke Jakarta lalu langsung ke Negara Belanda. 

Baca Juga: Perhatian! Jangan Lagi Pakai Knalpot BRONG, Jika Tidak Mau…

“Yang bersangkutan kami melihat sudah berjualan makanan food truck atau Kebab Turki. Harusnya dia kan izin kunjungan saja ke Kota Palembang," kata Mohammad Ridwan dikantornya kemarin.

Lanjut Mohammad Ridwan, visa yang digunakan bersangkutan merupakan visa kunjungan yang tidak boleh dipakai untuk bekerja. 

WNA ini diketahui berada di Kota Palembang selama satu Minggu dengan visa yang masih aktif.  Karena melakukan pelanggaran, maka pihaknya melakukan penindakan administratif Keimigrasian, berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta penangkalan selama enam bulan. 

“Jadi tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan," terangnya.

Ditambahkannya, selama di tahun 2023 ini sudah ada empat WNA yang dideportasi. 

"Ada 3 WNA asal Turki dan 1 WNA asal Belanda semuanya karena pelanggaran izin tinggal," ungkap Mohammad Ridwan.

Dia berharap kepada masyarakat maupun rekan media jika ada menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal Keimigrasian bisa melaporkan hal tersebut. 

(Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A