Perhatian! Jangan Lagi Pakai Knalpot BRONG, Jika Tidak Mau…

AKURAT.CO SUMSEL Satlantas Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan sebanyak 46 knalpot brong selama bulan Desember 2023.
Pemusnahan knalpot brong ini merupakan hasil dari razia yang dilakukan di Jalan Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel dan Soekarno Hatta Palembang.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra, menyatakan bahwa penindakan knalpot brong adalah bagian dari program Kapolrestabes Palembang.
"Ini adalah hasil dari penindakan yang kami lakukan selama bulan Desember 2023, terutama pada malam Minggu kemarin yang menghasilkan sejumlah penindakan terhadap knalpot brong. Hari ini, kami melaksanakan kegiatan pemusnahan," kata Kompol Emil Eka Putra di Mapolrestabes Palembang, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Polisi Gelar Razia Gabungan, 67 Pengunjung Terjaring Positif Narkoba
Lebih lanjut, Kompol Emil Eka Putra mengakui bahwa pemusnahan ini dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
"Hasil dari pemotongan knalpot brong tersebut kemudian dikembalikan kepada pemilik kendaraan," ujar Kompol Emil Eka Putra.
Kompol Emil Eka Putra juga menyebutkan bahwa jenis dan harga knalpot brong bervariasi, ada yang berharga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Bahkan, kami pernah melakukan penindakan dan pemusnahan terhadap knalpot dengan harga puluhan juta rupiah," ungkap Kompol Emil Eka Putra.
Kompol Emil Eka Putra menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan oleh anggota Satlantas Polrestabes Palembang, khususnya dengan sistem hunting.
"Personil kami melaksanakan kegiatan patroli hunting setiap harinya, terutama pada malam-malam libur seperti malam Sabtu dan Minggu, dengan peningkatan penindakan melalui penempatan personil yang lebih banyak," tambah Kompol Emil Eka Putra.
Dia juga menghimbau kepada pengendara yang ingin mengambilnya untuk melengkapi berkas yang diperlukan.
"Intinya, saya menghimbau agar membayar denda tilang, melengkapi surat-surat kendaraan, kelengkapan pribadi, mengganti knalpot dengan yang asli atau yang berasal dari pabrik," jelasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









