Jalintim Palembang–Betung Bergelombang, Herman Deru: Aspalnya Amblas, Bukan Berlubang

AKURAT.CO SUMSEL Kondisi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Betung kembali menjadi perhatian publik.
Ruas vital yang menghubungkan arus logistik dan transportasi masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) ini dinilai rusak parah dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa kerusakan jalan tersebut tergolong unik karena bukan berlubang seperti biasanya, melainkan bergelombang akibat permukaan aspal yang amblas.
“Kalau jalan ini dilalui kendaraan berkecepatan tinggi, apalagi motor, sedikit lengah bisa jatuh. Permukaannya seperti parit di tengah jalan,” kata Deru, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya karena faktor usia jalan, tetapi juga akibat suhu udara yang panas serta kelebihan muatan kendaraan berat yang melintas setiap hari.
Baca Juga: Ngaku Polisi, Pria Ini Bikin Warga Palembang Tertipu Motor Baru Raib Dibawa Kabur
“Aspalnya tidak berlubang, tapi bergelombang karena menggulung. Istilah teknisnya bleeding. Kondisi ini menyebabkan perlambatan dan sering kali jadi pemicu kecelakaan,” ujarnya.
Deru menambahkan, pemerintah daerah sudah melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan di Jalintim. Dari hasil patroli, ditemukan bahwa kerusakan disebabkan penurunan pondasi jalan di beberapa segmen.
“Sudah kami sampaikan ke Dirjen Bina Marga agar segera ditangani. Karena kalau dibiarkan, ini bukan cuma memperlambat arus lalu lintas, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Deru menegaskan bahwa pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur harus tetap berjalan. Ia meminta masyarakat bersabar karena proses perbaikan dilakukan bertahap.
“Arus barang dan orang tidak boleh terganggu. Kami menanggapi semua aspirasi masyarakat, baik yang datang langsung maupun lewat media sosial. Tapi tentu, perbaikan jalan seperti ini butuh waktu,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









