Bawaslu Sumsel Minta KPU Musnahkan Surat Suara yang Rusak

AKURAT.CO SUMSEL Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan KPU yang ada di Sumsel untuk memusnahkan surat suara yang rusak.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya menemukan ada ribuan lembar surat suara yang rusak tersebar di 17 kabupaten/kota di Sumsel.
"Hasil pengawasan menunjukkan bahwa 3.354 lembar surat suara presiden rusak, sedangkan suara untuk DPD dan DPR RI masih dalam proses," ujaranya, Senin (15/1/2024).
Oleh karena itu, dia meminta KPU di daerah itu untuk memusnahkan surat suara yang rusak untuk menghindari pelanggaran oleh individu yang ingin memanfaatkannya untuk kepentingan mereka sendiri.
Ia menyatakan bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara mengatur pemusnahan perlengkapan pemungutan suara, termasuk surat suara.
“Pemusnahan dilakukan jika ditemukan surat suara rusak ataupun kelebihan jumlah ketika proses penyortiran, pelipatan dan pengemasan,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Sumsel menerima laporan kekurangan lebih dari 14 ribu lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP).
“Kekurangan ini sudah dilaporkan oleh KPU masing-masing daerah yang kekurangan surat tersebut ke KPU RI,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









